KPPN Pati Sosialisasi Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2021

KPPN Pati Sosialisasi Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2021

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati menggelar sosialisasi Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran Tahun 2021 terkait terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan Nomor 9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2021.

Kepala KPPN Pati, Marno menyatakan narasumber dalam kegiatan ini berasal dari internal KPPN Pati serta menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati.

Narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati menyampaikan terkait materi peran utama perpajakan dalam pembiayaan APBN serta informasi-informasi terbaru tentang ketentuan perpajakan yang harus diketahui oleh bendahara satker.

Sedangkan dari KPPN Pati menyampaikan materi mengenai  ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan nomor 9/PB/2021. Dengan pemahaman yang baik dalam hal perpajakan, ia berharap Bendahara satker dapat melaksanakan kewajibannya di bidang perpajakan dengan baik dan benar.

“Peraturan tersebut di antaranya mengatur mengenai Perencanaan Kas untuk merencanakan kebutuhan dana pada akhir tahun anggaran baik penerimaan maupun pengeluaran, Penatausahaan penerimaan negara baik tata cara pembukuan maupun pelimpahan ke Rekening Kas Negara,” ujarnya dalam sosialisasi secara hybrid, Selasa (19/10/2021).

Di samping itu, ia menambahkan peraturan itu menjelaskan mekanisme Penyetoran Sisa UP Tunai/TUP Tunai di Rekening Bendahara paling lambat 31 Desember 2021. Penyelesaian Pertanggungjawaban UP Tunai/TUP Tunai 2021 yang dapat dilaksanakan s/d awal Januari 2022.

Menurutnya lebih lanjut dengan adanya ketentuan batas-batas waktu pengajuan tagihan tersebut bertujuan agar tidak ada penumpukan tagihan pada akhir tahun anggaran atau pada bulan Desember.

“Akhir tahun anggaran 2021 ini, diperlukan sinergi yang produktif antara KPPN Pati dan seluruh satker untuk mengawal pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran 2021 agar setiap permasalahan segera dapat dicarikan solusinya dan pelaksanaannya dapat berjalan sesuai yang ditentukan,” harapnya.

Dengan pemahaman yang baik oleh seluruh petugas satker, maka tidak ada ada kelalaian maupun keterlambatan pengajuan ke KPPN.  sehingga semua tagihan di tahun 2021 dapat dibayarkan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat penerimanya,  serta tidak ada pengajuan tagihan atau pendaftaran kontrak yang terlambat diajukan ke KPPN Pati.

“Jangan ada tagihan yang terlambat, jangan ada tagihan yang tertinggal,” Marno menegaskan.

Previous post Nekat Buka Terjaring Razia; Pemandu dan Pengunjung Karaoke Didenda Satu Juta Rupiah
Next post MUI dan Ormas Islam Pati Deklarasi Sanggah Pernyataan GERAK Keberatan Penutupan Karaoke

Tinggalkan Balasan

Social profiles