Nekat Buka Terjaring Razia; Pemandu dan Pengunjung Karaoke Didenda Satu Juta Rupiah

SAMIN-NEWS.com, PATI – Nekatnya dua lelaki pengunjung tempat hiburan karaoke di dalam Kota Pati, Selasa (19/Oktober) kemarin sore, akhirnya harus berhadapan dengan tim razia. Tim ini selain dari unsur dan dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono AP MSi juga dari unsur Satsabhara Polres dan jajaran Muspika Kecamatan Pati, di bawah koordinasi Camat setempat, Didik Rusdiartono.

Karena itu, dalam razia tersebut selain diamankan dua lelaki pengunjung tempat hiburan karaoke juga dua perempuan pemandunya. Atas pelanggaran yang dilakukan merek masing-masung dikenai sanksi denda Rp 1 juta, dan pemilik/pengelola tempat hiburan tersebut dijatuhi sanksi pidana ringan karena di tempatnya petugas juga menemukan minuman keras (Miras).

Ditanya berkait hal tersebut, Kepala Satpol Kabupaten Pati, Sugiyono AP MSi membenarkan atas razia yang dilakukan pihaknya bersama jajaran terkait lainnya. ”Sebab, selama masa pandemi Covid-19 untuk tempat hiburan karaoke memang ditutup, tapi ternyata masih ada yang nekat buka sehingga kami tetap tidak memberikan toleransi,”tandasnya.

Sebab, lanjut dia, dalam ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pati sampai saat ini masih berada pada level 3. Karena itu, bagi tempat hiburan karaoke yang masih nekat buka sanksi denda nominal terhadap mereka yang melannggar tetap harus diberlakukan agar yang lainnya tidak ikut-ikutan, dan sanksi tersebut sebagai pembelajaran agar menjadi jera.

Saat razia berlangsung, dua perempuan pemandu itu berupaya untuk kabur dan bersembunyi di belakang cafe, dan dua lelaki pengunjung lebih nekat laki. Sebab, mereka kabur dan bersembunyi dengan naik ke atas atap perumahan warga, sehingga keduanya pun terkena razia warga yang memang melihat kejadian tersebut, dan ikut mengepungnya.

Karena itu, sekali lagi, kejadian tersebut hendaknya menjadi pelajaran bagi yang lain jangan mengira kemarin itu hari libur sehingga dianggap aman dari razia petugas. ”Padahal, pelaksanaan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diundur, Rabu (20/Oktober) 2021 hari ini,”imbuh Sugiyono.

Previous post Lagi Paket Pekerjaan Jaringan Irigasi dengan Bantuan Dana ”Loan” Tidak Berpapan Nama
Next post KPPN Pati Sosialisasi Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2021

Tinggalkan Balasan

Social profiles