SAMIN-NEWS.com, PATI – Diketahui salah satu pihak yang menandatangani penolakan penutupan karaoke di Pati dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) adalah datang dari pondok pesantren.
Hal tersebut diakui dan dibenarkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati, KH Mujib Sholeh saat rapat deklarasi bersama sejumlah ormas Islam, Rabu (20/10/2021).
“Iya, di antara salah satu yang bertanda tangan dari surat itu adalah pondok pesantren Tahfidzul Quran,” ucap Ketua MUI KH Mujib.
Menurut penelusuran informasi KH Mujib, bahwa Ponpes tersebut didirikan oleh (oknum) koordinator karaoke di Pati dengan mendirikan Ponpes di Bermi, Kecamatan Gembong.
Setelah ditelusuri, Ponpes yang bersangkutan belum mempunyai murid. Hanya saja keberadaan Ponpes itu diketahui pada papan namanya.
“Ternyata di sana belum ada santrinya kok, hanya ada papan nama (Ponpes). Kami terkejut dan kita meminta kepada Kemenag untuk segera dilacak menelusuri, masak Ponpes mendukung karaoke prostitusi, itu kan sangat mustahil,” imbuhnya.
Selain belum ada santri, Ia menambahkan Ponpes yang bersangkutan tidak terdaftar dalam data Kementerian Agama. Sehingga, ia penasaran lantas mengecek keberadaan Ponpes tersebut.
“Ponpes itu juga belum terdaftar EMIS (Education Management Information System) pondok pesantren pada Kementerian Agama (Kemenag),” sambung KH Mujib.