SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam penyelenggaraan perayaan acara tradisi ”Meronan” atau ”Meron” (ramene tiron) atau ramainya dari hasil meniru, di Desa Kecamatan Sukolilo, Rabu (20/Oktober) 2021 tetap mengacu pada pelaksanaan sama Tahun 2020. Yakni, diselengarakan dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes), sehingga tidak boleh diselengarakan dengan keramaian arak-arakan/pawai maupun bentuk keramaian lainnya yang mengundang kerumunan.
Hal tersebut ditegaskan Kapolsek Sukolilo, Iptu Sahlan SH MM didampingi jajaran Muspika kecamatan setempat, Camat Supeno SH dan Danramil Kapten Inf Bambang Sutejo saat melakukan Safari Shalat Jumat siang tadi, di Masjid Baitul Yaqin Desa/Kecamatan Sukolilo. Hadir dalam kesempatan tersebut selain Ketua Takmir masjid yang bersangkutan, Sobhuan Rohman Lc juga tokoh agama dan tokoh masyarakat desa tersebut.
Karena itu, lanjut Sahlan, sesuai anjuran yang ditetapkan Pemerintah Kabupupaten (Pemkab) Pati yang dalam masa pandemi melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Dengan demikian, berbagai pembatasan tersebut masih harus diberlakukan, untuk dipatuhi semua warga di Kabupaten Pati, tanpa terkecuali.
Adapun pembetasan-pembatasan tersebut, untuk kegiatan perayaan ”Meron” dalam rangkaian memperingati Maulud Nabi Muhammad SAW yang sudah menjadi tradisi di desa ini secara turun temurun, tetap dipersilakan untuk dilaksanakan. ”Akan tetapi untuk hiburan dan pawai, ulan-ulan (naga), barongan dan hiburan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan lainnya dan melanggar PPKM Level 3 ditiadakan, karena bertentangan dengan Instruksi Bupati Pati Nomor 14 Tahun 2021,”tandasnya.
Selain itu, tradisi ”Meron” Tahun 2021 rangkaian kegitan mengarak 12 gunungan meron menuju ke jalan raya juga ditiadakan. Dengan demikian, gunungan meron sebanyak itu masing-masing ditempatkan di depan/pelataran rumah para perangkat desa sebagai pemilik gunungan ”Meron” itu, sehingga tidak ada satu pun yang keluar dari halaman rumah mereka.
Dalam puncak keramaian tradisi ”Ramainya Tiron”, Rabu (20/Oktober) 2021 pukul 11.00 WIB didahului dengan prosesi berkumpulnya perangkat desa sebanyak 15 orang beserta istri di rumah Kepala Desa Sukolilo, Mulyanto SH MH, di Dukuh Ledok RT 6/7. Kemudian mereka berangkat bersama-sama menuju ke Masjid Besar Baitul Yaqin yang berjarak sekitar 500 meter dengan mendapat pengawalan dari personel anggota Polsek.
Sesampainya di masjid, maka dimulailah rangkaian acara ritual ”Meronan” itu yang diperkirakan berlangsung sekitar 1 jam. Mengingat hal tersebut, maka kepada para jamaah Shalat Jumat diimbau untuk menyampaikan hal tersebut kepada keluarga, sauadara, serta lingkungan masing-masing, agar tidak melakukan kegiatan yang di luar yang sudah menjadi kesepakatan bersama antara panitia, pemerintah desa dan Muspika.
Jika dalam pelaksanaan kegiatan tradisi ”Meronan” nanti ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, penindakan secara tegas akan dilakukan. ”Kami memahami bahwa tradisi ini oleh masyarakat Sukolilo dianggap sakral maka tetap harus dilaksanakan, tapi hanya ritualnya saja sehingga untuk penyelenggaraan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan,”tegas Sahlan.