Pos Pengamanan Penutupan Tempat Prostitusi di Margorejo Hari Ini Selesai

SAMIN-NEWS.com, PENAMBAHAN satu lagi fasilitas pos pengamanan (Pospam) berkait penutupan tempat prostitusi di Desa/Kecamatan Margorejo, Pati, Rabu (6/Oktober) 2021 hari ini, pelaksanaan pembuatannya dipastikan tuntas. Dengan demikian, setiap personel baik dari jajaran TNI, Polri maupun Pol PP yang harus melaksanakan tugas pengamanan tersebut akan menempati pos yang cukup representatif.

Mengingat lokasi pos pengamanan baru itu mengambil tempat di bahu jalan nasional, maka lokasai tersebut tepat di ujung jalan masuk menuju Kampung Baru (KB), dan kini tinggal pemasangan plavon dan fasilitas listrik. Sedangkan dari pos itu juga terdapat satu ruas jalan lainnya menuju ke Ngemblok yang pos pengamannya masih berupa tenda pasukan, sebagaimana pos lainnya yang sebelum itu juga untuk menjaga akses jalan masuk ke KB.

Sedangkan pos pengaman dari tenda pasukan itu, selama ini dipasang di sisi utara ruas jalan raya nasional Pati-Kudus yang dilengkapi dengan toilet portabel. Dengan penambahan pos pengaman baru itu, maka pihak yang berkompeten dalam melaksanakan penutupan tempat prostitusi di lokasi ini, baik di KB, Ngemblok, Lorong Indah (L) dan Pasar Wage menggunakan strategi bertahan disertai menerapkan penebaran jaring pasal ”pelanggaran.”

Khusus yang disebut terakhir, hal itu sudah ditebar di lokasi kompleks Lorong Indah (LI) dengan sebutan ”peringatan”  ke satu yang masa berlakunya sejak tanggal 1 s/d 31 Oktober 2021. Dengan demikian, dalam kurun waktu tersebut para pemilik usaha/penghuni kompleks tersebut harus sudah mengeluarkan barang-barang dari dalam rumahnya.

Selain itu, mereka harus sudah mengembalikan lahan yang selama ini ditempati bangunan rumah dan tempat usahanya seperti dalam kondisi semula, karena sesuai peruntukan sekarang lahan tersebut menjadi pusat pengembangan pertanian tanaman pangan berkelanjutan. Sedangkan untuk KB dan Ngemblok, cukup hanya dijaga di pos pengamanan agar tetap menutup tempat usahanya dengan sampai batas waktu tidak jelas, sehingga dipastikan hal tersebut berlangsung selamanya.

Bagaimana dengan lokasi tembok sisi kanan luar Pasar Wage? Sampai sekarang di lokasi itu belum dibuatkan pos jaga, sehingga barang kali petugas jaga di pos pengamanan terdekat akan bergerak menuju lokasi jika masuk laporan, bahwa di lokasi tersebut tengah berlangsung ”kucing-kucingan,” baik pada pagi, siang dan malam hari.

Dengan kata lain, baik lokasi Ngemblok maupun KB akan tetap mendapat penjagaan secara berkelanjutan, maka pos pengamanannya dibuat permanen seperti yang dipasang di dalam lokasi komplek Lorong Indah (LI). Hanya yang membedakan, untuk lokasi kompleks ini sudah ditebar jaring pasal-pasal ”pelanggaran”  dengan dinyatakan lokasi tersebut tidak sesuai peruntukanya.

Munculnya peringatan ke satu, maka hal tersebut mengharuskan  para pemilik bangunan di lokasi tersebut harus membongkar bangunan miliknya. Jika sampai batas waktu yang ditentukan, besar kemungkinan akan disusul peringatan ke-2 (dua), dan jika masih diabaikan, mungkin mereka akan mendapat peringatan terakhir atau ke 3 (tiga) kemudian langsung eksekusi, atau masih ada toleransi.

Jika langsung eksekusi, apakah benar bahwa lokasi Lorong Indah itu objek sengketa? Yang bisa menjawab itu, tentu saja kuasa hukum mereka !!

Previous post Operasi Kepolisian Multi Sasaran Polsek Margorejo
Next post Dalang Remaja R Aditya; Ambil Bagian dalam Program Ketoprak GSMS SD Negeri 02 Panggungroyom

Tinggalkan Balasan

Social profiles