Pos Penjagaan Penutupan Tempat Prostitusi Ditambah; Mulai Muncul Reaksi Penolakan

SAMIN-NEWS.com, POS pengaman (Pospam) baru untuk menjaga kelanjutan ditutupnya tempat prostitusi Kampung Baru (KB) di Desa/Kecamatan Margorejo, Pati, Jumat malam atau tadi malam (22/Oktober) 2021, mulai ditempati petugas yang harus berjaga. Itu artinya, penutupan baik tempat prostitusai maupun tempat karaoke di desa yang sama sudah tak bisa lagi ditawar, karena masing-masing sudah ditempatkan pos penjagaan.

Dengan demikian, hal tersebut tidak berlaku di lokasi KB melainkan yang utama adalah di kompleks Lorong Indah (LI), Ngemblok dan sisi kanan luar tembok pagar Pasar Hewan Margorejo. Akan tetapi, khusus lokasi yang disebut terakhir oleh pihak yang berkompeten tidak disediakan Pospam, barang kali pertimbangan lain, karena tak jauh dari ujung jalan masuk ke lokasi itu sudah ada pos yang sama, dan juga dijaga petugas dari pagi kembali ke pagi hari berikutnya.

Hanya saja Pospam dimaksud adalah khusus berkait dengan penutupan tempat hiburan karaoke yang ada berjajar di sekitarnya, sehingga konsentrasi penjagaan baik dari jajaran TNI/Polri dan Satpol PP di Margorejo yang sudah berlangsung dua bulan ini benar-benar maksimal. Sehingga yang menjadi pertanyaan, bagaimana tempat-tempat lain yang juga berlangsung praktik prostitusi seperti di Juwana, Batangan, dan Tayu yang juga sudah ditutup?

Untuk pengawasannya barangkali diserahkan kepada yang berkompeten di masing-masing kecamtan setempat, atau yang dari kabupaten secara sporadis tetap melakukan razia. Kendati penutupan sudah dilakukan, tapi hasil maksimal secara riil masih ada celah yang kini tengah diterobos atau diupayakan pemilik kegiatan usaha tersebut, yaitu mulai bereaksi menolak penutupan usahanya itu.

Selain sudah mengirim surat pengaduan oleh kausa hukum pemilik usaha di Lorong Indah, perwakilan mereka juga melakukan audensi ke DPRD setempat. Tak ketinggalan para pemilik usaha tempat hiburan karaoke juga sudah mengirim surat keberatan atas ditutupnya tempat usaha mereka, dan disebut-sebut dalam surat penolakan yang tanda tangan itu ada dari pondok pesantren.

Di sisi lain, untuk pihak yang berkompeten juga sudah melayangkan surat peringatan untuk kali kedua kepada para pemilik usaha di kompleks Lorong Indah. Yakni, agar segera mengeluarkan barang-barang miliknya dari rumah milik mereka sendiri, dan juga segera mengembalikan lokasi lahan seperti kondisi awalnya, karena tidak sesuai peruntukan sehingga melanggar Perda No 5 Tahun 2011 tentang RTRW yang sudah diubah menjadi Perda No 2 Tahun 2021.

Sedangkan peringatan kedua ini akan berakhir Minggu (31 Oktober) 2021 pekan depan, tapi para pemilik rumah di kompleks tersebut tetap tenang-tenang saja, karena merasa bahwa lahan tersebut adalah sah kepemilikannya berdasarkan bukti-bukti sertifikat hak milik Tahun 2004. Dengan demikian, mereka tetap akan menunggu datangnya peringatan ketiga sampai batas waktu tertentu, dan ini biasa disebut peringatan terakhir.

Jika peringatan ketiga nanti berakhir, maka kita akan melihat berlangsungnya eksekusi berdasarkan pendekatan kekuasaan, karena kepemilikan rumah dan lahan tersebut bukanlah objek sengketa. Atau barangkali akan ada kompromi, apakah pihak yang berkompeten berani melakukan pembelian rumah dan tanah milik mereka.

Jika atas nama moralitas, mengapa tidak??

Previous post E-Koran Samin News Edisi 22 Oktober 2021
Next post Dua Bos Ketoprak Ternama di Pati Jadi Narasumber ”Workshop” Penulisan Naskah Cerita

Tinggalkan Balasan

Social profiles