SAMIN-NEWS.com, PATI – Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, secera tegas memerintahkan rekanan pemenang tender, untuk menghentikan pelaksanaan paket pekerjaan perbaikan dermaga tambat (Jetty) perahu nelayan di Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti. Pasalnya, rekanan yang bersangkutan dalam melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, diduga keras tidak profesional dan juga dinilai sangat lambat.
Salah satu contoh di antaranya, yaitu dalam pemasangan mini ”sheet pile” di lokasi berair ternyata hanya menggunakan ponton dibantu sebuah ekskavator untuk menekan/memukulnya. Padahal, material pancang panjang 6 meter itu selain ada yang harus bersambung dua juga tiga batang, sehingga alat pemukulnya harus kuat, yaitu menggunakan palu pemukul bukan hanya ditekan dengan ekskavator.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Dwi Endang Subekti, ketika ditanya berkait hal tersebut tidak mengelak langkah yang harus diambil. ”Sebab, kami tetap meminta agar rekanan yang bersangkutan mempertanggungjawabkan kinerjanya, karena hari kalender sesuai kontrak adalah 120 hari kalender yang sudah dimulai sejak Juli 2021 lalu,ujarnya dan harus sudah berakhir 10 November mendatang,”ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, rekanan akan diperintahkan kembali bekerja jika alat kelengkapan dalam bekerja benar-benar sesuai spek teknis, di antaranya harus tersedia tripot dan juga palu pemukul agar pemasangan material tersebut benar-benar maksimal. Hal tersebut mengingat, sisa hari kalender sesuai kontrak tinggal sekitar 30 hari, sehingga dalam sisa waktu yang tersedia harus benar-benar dimanfaatkan secara maksimal.
Akan tetapi, jika pihaknya melihat kondisi pelaksanaan pekerjaan tersebut rasanya pesimistis bisa karena dari 100 meter panjang dermaga tambat perahu nelayan tersebut yang semula harus diperbaiki dengan biaya APBD Tahun 2021 sebesar Rp 600 juta lebih, adalah 59 meter. Berikutnya, diupayakan untuk dimaksimalkan lagi sepanjang 19 meter sehingga panjang seluruhnya menjadi 78 meter, ternyata belum seluruhnya mini sheet pile” terpasang.
Padahal jika sudah terpasang, tahapan pekerjaan berikutnya adalah pembuatan cetakan sementara beton (begisting) lantai/plat dermaga yang sudah barang tentu harus diikuti dengan pekerjaan pembesian, barulah pengecoran. ”Di sisi lain, rekanan minta perpanjangan waktu karena saat pelaksanaan pekerjaan terjadi ombak besar menghantam tepian pantai, tapi prinsipnya jika hari kalender habis pekerjaan tudak tuntas, maka sesuai ketentuan kami berlakukan denda, per hari permil,”tandasnya.