PPKom Peringatkan Rekanan yang Belum Melaksanakan Tanggung Jawabnya

Rencana pembuatan Bendung Blado, di Desa Jimbaran, Kecamatan Margorejo, Pati tapi sampai saat ini rekanan pemenang tender paket pekerjaan itu belum juga melaksanakan tanggung jawabnya.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Berakhirnya bulan Oktober 2021 tinggal sepekan tapi rekanan penyedia jasa pemenang tender pekerjaan pembuatan Bendung Blado, di Desa Jimbaran, Kecamatan Margorejo, Pati sampai saat ini belum juga melaksanakan tanggung jawabnya. Yakni, mulai melaksanakan pekerjaan di lokasi yang direncanakan harus dibangun bendung tersebut. meskipun hari kalender pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak terus bergulir.

Karena itu, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) paket pekerjaan itu yang juga Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten  Pati, H Darno, harus mengirim surat kepada rekanan penyedia jasa yang bersangkutan. Pada garis besarnya, rekanan tersebut untuk segera melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Ditanya berkait hal tersebut, PPKom yang bersangkutan tidak mengelak, bahwa sampai saat ini dari 13 paket pekerjaan pembuatan maupun perbaikan bendung serta pekerjaan jaringan irigasi lainnya yang sumber dananya berupa ”Loan”, baru dikerjakan sekitar 7 paket, sehingga yang lain adalah kebalikannya. ”Salah satu yang disebut terakhir, adalah Bendung Blado sehingga kami mulai mengirim surat kepada tiap-tiap rekanan, karena sampai sekarang belum melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya,”tandas dia.

Selama ini petani yang memanfaatkan air alur kali yang nanti akan dibuatkan fasilitas bendung dengan sistem pompanisasi.(Foto:SN/aed)

Padahal, lanjutnya, hari kalender pelaksanaan pekerjaan tiap hari itu bukan semakin bertambah melainkan terus berkurang, tapi hari kalender yang sudah terbatas tidak dimanfaatkan dampaknya pelaksanaan pekerjaan pasti mengalami keterlambatan. Dengan demikian, konsekuensinya rekanan harus siap menghadap konsekuensinya karena melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, menjadikan penyelesaian paket pekerjaan tertunda.

Risikonya, sanksi denda per hari per mil pun tak bisa dihindari sampai terjadi dampak paling buruk adalah terjadinya pemutusan kontrak. Apalagi, berkali-kali selalu diingatkan bahwa melaksanakan pekerjaan di alur kali maupun jaringan irigasi hal paling buruk adalah terjadinya keterlambatan atau karena rekanan kehabisan waktu hari kalender.

Sebab, untuk mengangkut material sampai ke lolasi bila sudah mulai turun hujan tentu akan terjadi hambatan, akses jalan di tengah areal persawahan tak bisa dilewati. ”Risiko paling buruk lagi, jika pelaksanaan pekerjaan sudah berlangsung tapi alur kali meluap karena gelontoran air dari hulu juga tak bisa dihindari, dan kadang-kadang diikuti rusaknya hasil pekerjaan yang tengah berlangsung,”ujarnya.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 20 Oktober 2021
Next post Camat Tak Berhak Menunjuk Rekanan Penyedia Barang dalam Penyaluran BPNT

Tinggalkan Balasan

Social profiles