SAMIN-NEWS.com, Pemerintah bersama dengan DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk disahkan menjadi UU HPP dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (7/10/2021).
Dengan disahkanya UU itu, Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta per tahun yang semula Rp 50 juta dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPR RI yang telah bekerja keras bersama Pemerintah dalam membahas secara detail, konstruktif, dan penuh perhatian terhadap kepentingan masyarakat,” Kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram miliknya.
Menteri yang kerap dipanggil Ani menyatakan, inilah rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dilakukan secara berkelanjutan dan merupakan bagian tak terpisah dari agenda Reformasi Struktural (Sektor Riil), Reformasi Fiskal, Reformasi Sistem Keuangan, serta Reformasi Tata Kelola Negara.
Lebih lanjut, menurutnya di tengah pandemi dan tantangan masa depan yang harus terus diantisipasi, sistem perpajakan harus semakin diperkuat melalui reformasi perpajakan yang kuat, terutama untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan pelaku UMKM.
“(Disahkan) RUU HPP (jadi UU) merupakan tonggak sejarah baru bagi sistem perpajakan yang akan membawa Indonesia mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia karena negara yang maju adalah negara yang didukung dengan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel,” terangnya.
Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP).
– Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.
– Penghasilan di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta kena tarif 15 persen.
– Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
– Penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
– Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.