SAMIN-NEWS.com, PATI – Tidak bertanggung jawab dan tidak profesionalnya rekanan pemenang tender paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Keden, di Desa/Kecamatan Tambakromo, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) harus memutus kontrak dengan rekanan yang bersangkutan. Tidak hanya cukup dengan itu, rekanan asal Pati ini juga di-blacklist atau masuk rekanan daftar hitam di Kabupaten Pati.
Untuk mengecek dan membuktikan dan mengecek kebenaran amburadulnya rekanan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah beberapa saat berada di Pati juga memerlukan untuk mengecek langsung ke sasaran. Hal tersebut juga diikuti dengan menghitung secara langsung, adanya unsur kerugian apa tidak, tapi dengan masuknya rekanan itu dalam ”blacklist” tentu sudah ada tahapan-tahapan dan konseukuensi logis yang harus dihadapi.
Salah seorang pengawas lapangan untuk paket pekerjaan dimaksud, dari Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Upadito ketika ditanya membenarkan hal itu, tapi sebelumnya dalam melakukan penawaran yang bersangkutan juga sempat memenangkan tender dua paket pekerjaan. ”Tapi kedua-duanya juga nyaris tak bisa dituntaskan, sehingga kami harus tetap setengah memaksa,”tandasnya.
Maksudnya, lanjut Upadito yang juga Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Pengairan itu menyebutkan, bahwa paket pekerjaan di Bendung Mintorahayu dan di Bendung Tawangrejo, di Kecamatan Winong tersebut harus dilanjutkan meskipun hari kalendernya sudah berakhir. Konsekuensi atas terjadinya pengingkaran kontrak itu, maka pemberlakukan denda per hari per mil harus diberlakukan, sehingga akhirnya pekerjaan bisa dituntaskan.
Untuk dua paket pekerjaan tersebut anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), tapi pada lelang paket pekerjaan rehabitasi jaringan irigasi D.I yang sumber dananya bantuan LOAN, ternyata memenangkan terder dua paket pekerjaan lagi. ”Masing-masing, adalah paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Bendung Koripan, Kecamatan Gabus, dan di Bendung Keden, Kecamatan Tambakromo.
Dari sisi lokasi, untuk dua paket pekerjaan itu bisa diakses langsung oleh kendaraan pengangkut material, sehingga tidak ada kendala saat melaksanakan pekerjaan. ”Akan tetapi, lagi-lagi rekanan tersebut juga mengabaikan tanggung jawabnya, dan juga mengabaikan kontrak pekerjaan yang sudah ditandatangani, sehingga sudah semestinya kontrak itu diputus, dan rekanan masuk ke dalam daftar hitam,”ujarnya.