Jaringan Gusdurian Nilai Permendikbud tentang Kekerasan Seksual Bisa Hapus Dosa Kampus

SAMIN-NEWS.com, Jaringan Gusdurian menilai langkah Nadiem Makarim meneken Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi adalah langkah yang tepat. Peraturan ini sebagai payung hukum untuk penanganan kekerasan seksual.

Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid menyatakan kekerasan seksual di perguruan tinggi sudah menjadi rahasia umum yang kerap terjadi. Permendikbud ini bentuk komitmen untuk memberantas dosa kampus yakni kekerasan seksual di institusi pendidikan.

Pihaknya memaparkan data Liputan kolaborasi #NamaBaikKampus yang diinisiasi oleh Tirto, The Jakarta Post, dan Vice Indonesia mendapati adanya 174 laporan sepanjang 2019 dari 79 kampus di Indonesia.

“Liputan kolaborasi itu menyoroti berbagai kasus kekerasan seksual yang tidak bisa diproses karena belum ada payung hukum yang melandasinya. Bukannya mendapat penanganan yang berpihak pada korban, para pelapor kerap mendapat tekanan dari kampus dan kehidupan sosialnya,” ujarnya dikutip dari laman resmi Gusdurian, Jumat (12/11/2021).

Putri dari Gus Dur ini menyebut ironisnya, pihak kampus justru menjadi aktor kunci dalam upaya melindungi pelaku kekerasan seksual.

Pihaknya menambahkan sejak 2016, koalisi masyarakat sipil telah mengajukan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Tetapi urung disahkan lantaran masih terdapat pro-kontra di kalangan masyarakat. Hal ini membuat banyak kasus kekerasan seksual tidak bisa ditangani dengan semestinya.

“Langkah tersebut (menerbitkan Permendikbud) merupakan wujud upaya hadirnya negara dalam menjamin keadilan bagi para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi yang selama ini diabaikan,” jelasnya.

Kemudian, Alissa akan tetap mengawal RUU PKS sampai disahkan. Kalau Permendikbud mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi. Sementara di lain sisi Gusdurian menemukan kekerasan seksual juga terjadi di tengah masyarakat.

Ia mengajak bagi pimpinan perguruan tinggi di Indonesia untuk menerapkan peraturan tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari sosialisasi pengenalan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

Previous post Kabid SDA Pantau Maksimal Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
Next post Jembatan Pramuka Gantung Penghubung Lintas Provinsi Jabar dan Jateng sudah Dioperasikan

Tinggalkan Balasan

Social profiles