Kabid SDA Pantau Maksimal Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pihak Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, terus memaksimalkan pengawasan dan pemantauan rekanan yang mengerjakan sejumlah paket pekerjaan. Utamanya, yaitu pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I yang sumber dananya berasal dari Loan IPDMIP Tahun 2021.

Apalagi, setelah ada di antara rekanan pemenang tender paket pekerjaan itu terpaksa harus diberlakukan pemutusan kontrak kerja, karena setelah pemberian Surat Perintah Kerja (SPK) berlarut-larut tidak melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Bahkan, ada di antara paket pekerjaan tersebut yang dipastikan akan menjadi terbengkalai, karena mengingat waktu atau hari kalender yang tersedia tidak mencukupi untuk dilakukan penunjukan langsung (PL) rekanan baru sebagai rekanan pengganti.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan, khusus pemberlakuan ketentuan itu ada dasar aturannya yang memang tidak dilarang. Yakni, sesuai Inpres Nomor 12 Tahun 2021, di mana jika rekanan pemenang tender mengalami wanprestasi maka selain dilakukan pemutusan kontrak pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) boleh melakukan penjukan langsung (PL).

Munculnya hal tersebut, adalah berdasarkan hal yang kondisional atau dalam kondisi tertentu sehingga yang berhak untuk ditunjuk langsung adalah rekanan penawar urutan di bawahnya. Jika rekanan dimaksud tidak bersedia, maka penunjukan langsung itu bisa dilakukan terhadap rekanan yang dinilai mampu dan mempunyai kesanggupan untuk melanjutkan pekerjaan itu.

Ditanya berkait hal tersebut, PPKom paket pekerjaan yang bersangkutan, H Darno dan juga Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, tidak mengelak. Memang benar, ada satu paket pekerjaan yang diprediksi tidak bisa dilanjutkan mengingat hari kelender jika dimulai dari sekarang tidak mencukupi.

Sedang di sisi lain, ada satu paket pekerjaan lainnya yang harus dilanjutkan rekanan lain setelah rekanan pemenang tender urutan pertama harus dilakukan pemutusan kontrak. Untuk paket pekerjaan dimaksud, adalah rehabilitasi jaringan irigasi D.I Koripan, di Desa Koripan, Kecamatan Gabus, Pati, dan rekanan yang ditunjuk secara langsung sudah mulai melakukan persiapan untuk segera melaksanakan pekerjaan tersebut.

Dengan demikian, paket pekerjaan itu juga tetap menjadi skala prioritas pemantauan dan pengawasan pihaknya bersama beberapa paket pekerjaan lain yang sumber dananya sama. Karena itu, pengawasan maksimal ini adalah bertujuan agar jangan sampai rekanan yang bersangkutan lambat dalam melaksanakan pekerjaan, mengingat hari kalender yang tersedia kian hari terus berkurang.

Jika saat ini sudah memasuki pertengahan November, maka sisa waktu yang tersedia paling banyak tinggal 30 s/d 35 hari kalender. ”Karena itu, semua rekanan yang bersangkutan dan masih mempunyai tanggung jawab menyelesaikan paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya harus terus berupaya maksimal, apalagi sekarang sudah mulai turun hujan,”tandas H Darno.

Previous post Ponpes Jangan Sampai Jadi Klaster Baru Covid-19
Next post Jaringan Gusdurian Nilai Permendikbud tentang Kekerasan Seksual Bisa Hapus Dosa Kampus

Tinggalkan Balasan

Social profiles