SAMIN-NEWS.com, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang perdagangan minyak goreng curah. Larangan perdagangan minyak goreng curah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan mengungkapkan pelarangan ini ditetapkan karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
“Jadi untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah,” ujarnya dalam webinar INDEF.
Berbeda halnya dengan harga minyak goreng kemasan yang relatif terkendali. Mengapa demikian, sebab kata dia minyak goreng kemasan harganya relatif terkendali karena bisa diproduksi terlebih dahulu dan disimpan dalam jangka panjang.
Meskipun ada kenaikan harga CPO, dampaknya tidak akan langsung terasa ke konsumen. Hingga saat ini, masih ada dua negara yang masih mengedarkan minyak goreng curah termasuk Indonesia.
“Ini tinggal 2 negara, sepengetahuan saya, yang masih mengedarkan minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dan Indonesia,” ujarnya.
Oleh karena itu, guna menjamin ketersediaan stok minyak aman di pasaran, pemerintah telah memastikan dalam waktu dekat yang cukup. Paling tidak tiap satu setengah bulan akan diawasi dan stok dipastikan kondisi cukup.
“Saat ini tersedia 628.000 ton dan cukup untuk memasok 1,5 bulan kebutuhan. Ini akan kita coba setiap waktunya sehingga kita aman terus menerus,” pungkasnya.