SAMIN-NEWS.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan langkah antisipatif untuk mencegah potensi masuknya varian baru Covid-19 B.1.1.529 (Omicron). Langkah yang ditempuh ini dengan memperketat pintu masuk internasional di simpul transportasi udara, laut, dan darat.
Pengetatan di simpul-simpul transportasi tanah air ini berdasarkan syarat perjalanan internasional yang berlaku. Keputusan itu merujuk padq revisi SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
“Juga merujuk pada SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19,” tulis keterangan Instagram milik Kemenhub dikutip Selasa (30/11/2021).
Setidaknya disebutkan ada 11 negara pelaku perjalanan internasional yang ditutup atau dilarang sementara masuk ke Indonesia. Hal ini diupayakan sebagai langkah pencegahan masuknya varian baru Covid-19 Omicron ke Indonesia.
Lebih lanjut dijelaskan pelarangan sementara masuknya WNA ke Indonesia ini dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yaitu Afrika Selatan, Zimbabwe, Botswana, Namibia, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.
Selanjutnya, bagi WNI yang yang melakukan perjalanan ke Indonesia dari negara tersebut melakukan karantina 14 hari. Serta WNI yang melakukan perjalanan di luar negara tersebut ditingkatkan semula 3 hari menjadi 7 hari.
“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipasi Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia. Dengan memperketat penerapan prokes di simpul-simpul transportasi bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara (PLBN),” ujar Menhub Budi Karya Sumadi.