SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Sudiyono turut angkat bicara mengenai status keberadaan pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Menurutnya, pendirian Bumdesma diatur dalam undang-Undang.
Hal ini merespon soal ketidakseriusan pengurus Bumdesma Pati beserta perusahaannya (PT) mengelola sumber daya permodalan yang dimiliki. Di lain sisi, ada sebagian masyarakat yang bertanya landasan hukum yang digunakan untuk pendirian Bumdesma.
Secara spesifik ia mengatakan bahwa landasan hukum pembentukan usaha bersama yang dalam hal ini adalah Bumdesma mengacu pada Undang-undang Desa.
“Keberadaan Bumdesma UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu kerangka yang melandasi terbentuknya Bumdesma, disebutkan memang desa itu harus punya badan usaha,” katanya saat audiensi bersama sejumlah elemen masyarakat dengan Komisi D beberapa hari ini.
Mengapa perlu dibentuk demikian, sebab kata dia untuk meningkatkan perekonomian maupun pendapatan desa dan atau masyarakat. Menurutnya, Bumdes juga sama halnya dianalogikan dengan pemerintah daerah, yaitu misalnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian, lanjut Sudiyono ketika Bumdes adalah dimiliki dikelola hanya satu desa. Maka ketika dikelola antar lebih dari satu desa yang memayungi kerjasama antar desa, implementasi bentuknya yakni Bumdesma.
Maka, ketidakjelasan pengelolaan Bumdesma bukan keliru soal keberadaan usaha beberapa desa, melainkan bagaimana upaya para pengurus yang belum mencapai pengelolaan maksimal sejurus dengan tidak mampu membagikan keuntungan (dividen) kepada masing-masing pemilik saham.