SAMIN-NEWS.com, PATI – Mengingat dan menyadari kondisi cuaca di Kabupaten Pati yang hampir tiap hari diguyur hujan, dampak yang ditimbulkan adalah mengganggu pelaksanaan paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Karena itu, Kepala DPUTR Kabupaten Pati, H Ahmad Faizal ST MT bersama Kabid SDA H Darno bersama staf, Selasa (30/November 2021 tadi pagi mengecek langsung ke beberapa lokasi pekerjaan yang biaya bersumber dari Loan IPDMIP.
Adapun yang kali pertama dilakukan pengecekan, yaitu di D.I Bertek, Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo yang hari kalendernya akan berakhir 9 Desember 2021 pekan depan. Hanya saja, pihaknya tidak ingin pelaksanaan pekerjaan bisa diselesaikan sesuai kontrak hari kalender, tapi dari sisi kualitas hasilnya juga harus benar-benar maksimal.
Karena itu, papar Kepala DPUTR yang bersangkutan, berkait masalah kualitas hasil pekerjaan pihaknya minta agar pengawas lapangan dan konsultan pengawas harus memberikan arahan kepada pelaksana lapangan masing-masing rekanan. Hal tersebut tidak hanya menyangkut penyelesaian permasalahan, tapi juga kualitas material benar-benar juga diperhatikan, seperti ada material batu pecah yang bercampur tanah.
Dengan demikian, sebelum digunakan hendaknya dicuci atau disemprot air sampai benar-benar bersih karena material tersebut untuk campuran beton. ”Dalam kondisi seperti sekarang, maka kami bisa memahami permasalahan rekanan terhambat dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya,”ujarnya.
Hal tersebut, lanjutnya, tentu tak bisa dihindari mengingat kontrak pelaksanaannya saja sudah dalam waktu yang mepet dan saat pelaksanaan di lapangan juga masih harus menghadapi kondisi cuaca. Karena itu, pihaknya akan memberlakukan kebijakan memberikan perpanjangan hari kalender jika sampai hari kalender sesuai kontrak pelaksanaan pekerjaan belum tuntas.
Konsekuensinya, sesuai ketentuan, rekanan tetap terkena sanksi denda per hari per mil dan jika pada tahapan tersebut rekanan tidak bersedia, kemudian menghentikan pekerjaan yang belum tuntas karena hari kalender sudah berakahir, maka putus kontrak tentu tak bisa dihindari. Dengan demikian, jika sampai tahapan itu terjadi maka rekanan yang bersangkutan tetap harus masuk dalam daftar hitam (blacklist).
”Adapun pemberian perpanjangan hari kalender, maksimal hanya sampai 27 Desember 2021 karena tidak ada perpanjangan waktu proyek tahun ini sampai berlanjut hingga tahun berikutnya,” tandasnya.
Selesai dari pengecekan di lokasi pembangunan bendung baru di Blado yang sebagian besar, utamanya pekerjaan pembuatan mercu dan lantai bendung yang tetutup air, rombongan Kepala DPUTR meninggalkan lokasi tersebut menuju ke lokasi paket pekerjaan lainnya. Lokasi ini terhitung paling jauh, yaitu Bendung Cabean, di Desa Guyangan, Kecamatan Winong yang hari kalendernya juga harus sudah berakhir 13 Desember mendatang.
Khususus di Bendung Pandi Ngawen, Ahmad Faizal agar pelaksanaan pekerjaan pemasangan sayap kanan maupun kiri hulu bendung minta kepada rekanan maupun konsultan pengawas, agar memberlakukan pelaksanaan pekerjaan per segmen. Sedangkan di Bendung Blado, genangan air yang menutup/menggenangi hasil pekerjaan dilakukan pengeringan dengan cara mengeruk alur kali di bagian hilir, agar bisa segera melanjutkan pekerjaan.