SAMIN-NEWS.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan masyarakat yang terlanjur utang terjerat pada Pinjaman Online (Pinjol) ilegal tidak perlu melunasi hutang mereka. Sebab dari sisi hukum status pinjol ini adalah ilegal.
“Secara hukum, utang yang ada di pinjol ilegal memang nggak perlu dilunasin. Soalnya, transaksi itu nggak sah di mata hukum,” sebut akun Kominfo dalam akun Twitter, yang dikutip Senin (29/11/2021).
Kemudian, dilihat dari sudut pandang hukum perdata, keberadaan pinjol itu dijelaskan transaksi di pinjol ilegal tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata.
Lanjut cuitdian itu, status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah mata hukum.
Di samping itu secara hukum pidana, aktivitas pinjol ilegal mengandung unsur melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP, melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335 dan melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.
Namun demikian, Kominfo tetap menegaskan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati. Disebutkan meski secara hukum tidak usah melunasi hutang mereka, namun yang perlu diwaspadai adalah intimidasi dan tindakan teror.
“Meskipun secara legal utangnya nggak perlu dilunasin, risiko kayak teror penagihan tentunya tetap ada yaa, SobatKom. Nggak cuma ke peminjam, terornya juga bisa mengancam orang-orang sekitarmu,” lanjutnya.