Mesin Pencacah Bisa Dimanfaatkan di Instalasi Pengolahan Limbah Tinja

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pengadaan mesin penyedot/pengolah pada instalasi pembuangan limbah tinja (IPLT) di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sukoharjo, Kecamatan Margorejo yang keliru, ternyata masih bisa dimanfaatkan. Akan tetapi, fungsi dan kegunaannya masih tetap sama sebagai mesin pencacah yang tidak hanya dedaunan, tapi juga berbagai jenis sampah lainnya.

Sampah tersebut biasanya terbawa atau ikut tersedot saat mobil tinja melakukan penyedotan ”spetiktank” di WC-WC warga maupun di tempat-tempat indekos, atau tempat lain yang banyak penghuninya. Dengan kata lain, sampah yang ikut terbuang masuk ke dalam lubang WC maupun septiktank biasanya adalah karena faktor ketidaksengajaan, tapi juga ada yang karena unsur kesengajaan.

Penanggung jawab pengelolaan IPLT dari Unit Pelaksana Teknis UPT Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Wiryo, ketika ditanya berkait hal tersebut tidak mengelak, karena semula pengadaan mesin tersebut adalah untuk penyedotan. ”Ternyata kami juga masih membutuhkan satu unit mesin untuk pencacah sampah, yaitu sampah yang ikut terbawa masuk ke dalam lubang WC,”ujarnya.

Salah seorang petugas tengah mencuci sampah yang ikut tersedot mobil tanki tinja sampai benar-benar bersih, sebelum digiling dengan mesin penggiling.(Foto:SN/aed)

Hal tersebut, lanjutnya, harus dilakukan dengan cara menempatkan tempat penyaringan di atas bak pembuang agar sampah-sampah tersebut tidak masuk ke bak pembuangan pertama. Selesai itu, kemudian dibersihkan sampai benar-benar maksimal bersihnya, dan berikutnya ditempatkan di lokasi terpisah sebelum dilakukan penggilingan sampai benar-benar halus.

Sebab, dalam pengelolaan IPLT itu hasil akhir selain limbah cair yang benar-benar siap buang juga ada endapan bagian yang padat. Khusus hasil akhir ini adalah berupa bongkahan endapan lumpur yang benar-benar bersih tak berbau yang kemudian diproses menjadi pupuk kompos, tapi belum ada pencampuran atau indikator bahan lainnya, karena pupuk tersebut akan dimanfaatkan untuk keperluan memupuk apa.

Sedangkan syarat lainnya, dalam endapan padat dari limbah tersebut yang penting harus bersih atau bebas sampah tak terurai, utamanya adalah plastik sehingga harus digiling tersendiri.”Itulah kegunaan mesin pencacah yang semula kami anggap keliru, tapi ternyata ada manfaatnya dalam memproses limbah agar tidak ikut tercampur dalam pupuk yang dihasilkan,”imbuhnya.

Previous post Siaran Pers KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus; Sebanyak 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Next post Agus Setiawan Terpilih Menjadi Ketua DPK Apindo Kabupaten Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles