Niatan Untuk Mewakafkan Tanah dan Bangunan di Lorong Indah Terhalang Surat Peringatan

Bangunan milik perorangan, Zaenal Musafak, warga Desa Puri, Kecamatan Pati yang berlokasi bersebelahan dengan klomplek Lorong Indah (LI), di Desa/Kecamatan Margorejo, Pati.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Saat Pemerintah Kabupaten Pati menutup lokasi kompleks pelacuran Lorong Indah (LI) di Desa/Kecamatan Margorejo, beberapa waktu lalu, seorag pemilik bangunan yang berbatasan pagar dengan kompleks tersebut, Zaenal Musafak, sudah membulatkan tekadnya. Yakni, mewakafkan lahan miliknya seluas 6.000 meter persegi lengkap dengan bangunannya, untuk dijadikan pondok pesantren (Ponpes).

Dengan demikian yang bersangkutan warga Desa Puri, Kecamatan Pati itu, harus bersabar menunggu kelanjutan realisasi penutupan kompleks tersebut, sehingga bangunan itu juga dipersiapakan maksimal. Yaitu, dengan menambahkan fasilitas sesuai rencana adalah tujuh unit kandang kambing yang masing-masing unit berisikan maksimal 500 ekor kambimg.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan, di atas lahan yang bersebelahan dengan kompleks itu semula dibangun memang untuk kegiatan usaha hiburan karaoke. Akan tetapi seiring berdirinya sekitar 2013 hingga sekarang memang lebih banyak sepinya, karena kalah bersaing dengan karaoke (plus) yang ada di tempat sebelahnya, maka pemilik yang bersangkutan tinggal menungu bagaimana upaya penutupan yang dilakukan pihak berkompeten.

Terlepas dari hal tersebut, jelas antara kompleks LI dan pemilik bangunan itu tidak ada hubungannya, tapi jika masalah penutupannya udah tuntas barulah akan dilakukan dipenuhi kelengkapan persyaratannya, untuk diwakafkan. Apalagi surat peringatan (SP) pertama untuk pemilik dan penghuni kompleks LI sudah disampaikan kepada mereka, dan berlaku mulai 1 Oktober s/d 31 Oktober 2021.

Berkait dengan pemberian SP pertama yang ditandatangai Bupati Haryanto itu, pemilik bangunan Zaenal Musafak tidak termasuk bagian dari mereka yang harus membongkar bangunan miliknya. Akan tetapi pada penyampaian surat peringatan (SP) kedua yang berlaku per 1 s/d 30 November 2021 No 360. 122967, tanggal 1 November 2021 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati, H Ahmad Faizal ST MT, bangunan itu juga termasuk bagian yang harus dibongkar.

Dengan demikian, akhirnya penambahan fasilitas bangunan yang akan diwakafkan untuk Ponpes berupa fasilitas kandang untuk peternakan kambing yang sudah jadi tiga unit dari rencana 7 unit. Sebab, dengan keharusan bangunan harus dibongkar tentu saja rencana untuk diwakafkan sudah barang tentu batal, karena bangunan dimaksud nantinya sudah pasti menjadi tidak ada, sehingga pembuatan kandang kambing juga terpaksa dihentikan, serta akhirnya mangkrak

Sebagaimana ketentuan kebiasaan yang berlaku untuk pembongkaran bangunan yang dianggap melanggar aturan , setelah pemiliknya diberikan SP kedua tentu akan berlanjut dengan pemberian SP ketiga. Jika kesempatan itu masih diberikan, maka bisa dipastikan peringatan tersebut akan berlaku mulai 1 s/d 31 Desember 2021.

Sementara pihak yang berkompeten pengirim SP kedua, baik kepada warga kompleks LI dan juga pemilik bangunan rumah di sebelahnya, yaitu Kepala DPUTR Kabupaten Pati, H Ahmad Faizal ST MT belum berhasil dihubungi. Hari ini, Jumat (26/November) 2021 yang bersangkutan disebut-sebut ada kegiatan di luar kantor.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 25 November 2021
Next post Zaenal Musafak; Kami Akan Patuh Pada Aturan

Tinggalkan Balasan

Social profiles