SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Perempuan cantik berinisial YN (21) ini harus berurusan dengan polisi. Tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mencapai ratusan juta rupiah dengan modus investasi tersebut kasusnya berhasil diungkap oleh Polres Jepara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Jepara, AKBP Warsono SH SIk MH, Rabu (17/November) 2021 kemarin saat jumpa pers dengan awak media Jepara. di Mapolres setempat. Ikut mendampingi dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Fahurrozy SH SIk dan Subbag Humas AKP Edy Purwanto.
Lebih jauh Kapolres memaparkan, kejadian itu berawal sekitar Juli 2021 saat tersangka YN menawarkan investasi uang melalui unggahan status whatsapp. Janjinya, keuntungan dari uang investasi itu akan diberikan dalam waktu tertentu.
Tersangka menawarkan kepada masyarakat luas, agar berinvestasi dalam bentuk uang dengan iming-iming akan mendapat keuntungan uang pula yang besarnya berkisar antara Rp 100 hingga Rp 500 ribu rupiah. ”Karena itu, masyarakat yang tertarik pun menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi itu,”jelas Kapolres.
Caranya dengan memberikan sejumlah uang tunai yang jumlahnya antara satu dan lainnya berbeda, dan harus ditransfer ke rekening tersangka. Setelah menerima uang itu, tersangka YN tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan, sehingga para peserta investasi dirugikan. ”Jumlah korban yang ikut usaha investasi mencapai 200 orang dengan nominal uang yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 500.000.000,”ujarnya.
Selain tersangka diamankan pula sejumlah barang bukti, yaitu berupa bukti transfer dari bank BRI, Hp, sebuah memory card, dua buku rekening BRI dan BCA. Selebihnya ada juga 3 buku rekening penampung milik tersangka, 163 lembar rekening koran serta 25 lembar ”screenshoot chat” dan status whatsapp (WA).
Karena perbuatannya, tersangka YN telah melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Dengan adanya kasus ini, Kapolres minta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya instan untuk mendapatkan keungtungan.
Sebab, segala sesuatu jika hendak berhasil dicapai itu memerlukan kerja keras. ”Karena itu, jika ada tawaran investasi agar diteliti dan dicek legalitasnya,”tandas Kapolres AKBP Warsono SH SIk MH.(hp)