Pemberlakuan Denda Keterlambatan Rehabilitasi Dermaga Tambat Perahu Nelayan Tetap Jalan Sesuai Ketentuan

Kondisi terakhir pelaksanaan paket pekerjaan dermaga tambat perahu nelayan di lingkungan TPI Banyutowo, Rabu (10/November) 2021 hari ini.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, SECARA riil sudah jelas bahwa sampai batas waktu 120 hari kalender terakhir rekanan yang melaksanakan paket pekerjaan rehabilitasi dermaga tambat perahu nelayan di kawasan lingkungan TPI Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti, tidak bisa menyelesaikan tanggung jawabnya. Sampai hari ini, Rabu (10 November) 2021 hari kalender sesuai kontrak sudah berakhir, tapi pekerjaan tidak bisa tuntas.

Dengan demikian, papar Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Dwi Endang Subekti, pihaknya tetap memberlakukan denda keterlambatan sesuai ketentuan, yaitu per hari per mil. Karena itu, pihaknya juga sudah menghadirkan petugas dari Inspektorat dan juga pihak Unit Lelang Pengadaan (ULP) Setda Pati, agar menghetahui secara jelas berkait dengan keterlambatan tersebut.

Selain itu, sebagai PPKom juga memanggil rekanan yang bersangkutan untuk membuat kesanggupan jika masih ingin melanjutkan pelaksanaan paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, serta pemberlakuan denda. Sehingga, rekanan harus membuat rencana ulang tentang kesanggupannya untuk menuntaskan paket pekerjaan itu.

Di sisi lain, pihaknya terpaksa memberikan pertimbangan tegas kepada rekanan tersebut, sehingga dalam kesanggupannya menuntaskan pelaksanaan pekerjaan harus benar-benar tepat rencana yang sudah disampaikan. ”Jika tidak, maka setelah pemberlakuan denda keterlambatan, selanjutnya adalah pemutusan kontrak, karena tidak ada alasan yang bisa dijadikan dasar kami memberikan perpanjangan kepada rekanan,”tandasnya.

Karena itu, lanjut Dwi Endang Subekti yang juga Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan dan Pemberdayaan (P2) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, pihaknya tiap hari akan memantau progres hasil pekerjaannya. Sedangkan dalam perencanaan ulang, rekanan mematok kesanggupannya untuk bisa menuntaskan pekerjaan tersebut sampai Minggu (5/Desember) mendatang.

Mengingat hal tersebut, maka laporan progres pelaksanaan pekerjaan harus benar-benar yang secara fisik sudah dalam bentuk dermaga jadi. Yakni, panjang seluruhnya dari rencana semula sepanjang 59 meter, kemudian ada perhitungan tambah kurang, sehingga terjadi penambahan panjang lagi 9 meter menjadi 68 meter, dan lebar 3 meter.

Sedangkan untuk mencapai progres yang sekarang baru 35 persen maka dalam melaksanakan pekerjaan yang sudah diikuti pemberlakuan denda keterlambatan bisa lebih maksimal. Lagi pula, pihaknya juga sudah menekankan agar untuk pengecoran lantai/plat dermaga jangan terlalu berkepanjangan, tapi cukup tiap 20 meter dengan pertimbangan, untuk tahapan pekerjaan itu mulai dari pembuatan cetakan sementara hingga pembesian dan pengecoran benar-benar terjadwal.

Melalui upaya tersebut, maka rekanan bisa membuat perencanaan jadwal waktu dalam melaksanakan pekerjaan sesuai kesanggupannya. ”Sekali lagi, hari terakhir denda keterlambatan per hari per mil akan berakhir 5 Desember 2021, dan jika tidak bisa memenuhi renacana tersebut maka tidak ada toleransi lain kecuali putus kontrak,”imbuhnya.

Previous post Upaya Pemajuan Kebudayaan Harus Ditangani Lintas Sektoral
Next post Dermaga Tambat Perahu Nelayan TPI Banyutowo Tidak Selesai

Tinggalkan Balasan

Social profiles