SAMIN-NEWS.com, Prioritas penggunaan dana desa (DD) tahun 2022 telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022.
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar menjelaskan prioritas penggunaan DD adalah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional serta penanganan bencana sesuai kewenangan desa. Pihaknya mengarahkan penggunaan DD tersebut guna mengoptimalkan pembangunan berkelanjutan.
“Pencapaian tujuan SDGs Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa sudah barang tentu mencakup pemanfaatan dana desa,” katanya saat Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 di Yogyakarta, Selasa (9/11/2021).
Percepatan pencapaian tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) ini dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi nasional yang sesuai dengan program-program prioritas nasional.
Upaya percepatan pencapaian pemulihan ekonomi nasional tersebut, menurutnya DD yang digelontorkan oleh pusat digunakan secara tepat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Di samping itu, aspek lain guna pembangunan untuk membantu mencapai target misalnya terkait dengan usaha desa.
“Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes atau BUMDesma untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,” terangnya.
“Lalu pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata; penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan; pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera; serta pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa,” pungkasnya.