Peringatan Kedua Dilayangkan Kepada Warga Lorong Indah

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Senin (1/November) 2021 kemarin kembali mengirim surat peringatan kepada (versinya) Lorok Indah,di Desa/Kecamatan Margorejo. Peringatan kedua ini ditujukan kepada pemilik/pengelola, dan penghuni bangunan di lokasi tersebut yang sudah lebih dua bulan ditutup.

Untuk pemberian surat peringatan (SP) kedua itu oleh Bupati Pati didelegasikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, H Ahmad Faizal ST. Surat peringatan No 360/22967 tanggal 1 November 2021 tersebut berlaku sampai 30 November 2021 mendatang, sehingga para penghuni bangunan yang bersangkutan diharapkan untuk mematuhinya.

Hal tersebut dibenarkan Ahmad Faizal ST ketika ditanya berkait hal itu, Selasa (2/November) 2021 hari ini, maka pihaknya mengingatkan agar masing-masing yang bersangkutan memperhatikan dan mengindahkan. Maksudnya, kepada mereka setelah menerima surat peringatan kedua ini, jika ada yang hendak membongkar bangunan miliknya dikembalikan seperti kondisi semula, tentu dipersilakan karena hal itu tentu lebih baik.

Dengan demikian, mereka bisa berkoordinasi dengan pihaknya untuk diketahui siapa saja yang benar-benar memperhatikan dan melaksanakan peringatan tersebut. ”Akan tetapi jika tidak ada yang mulai memperhatikan peringatan itu, maka setelah 30 November akan dilayangkan peringatan ketiga, diikuti dengan pembongkaran paksa bagi yang tetap tidak mematuhinya,”tandasnya.

Deretan bangunan di lorong 2 kompleks Lorong Indah (LI) Desa/Kecamatan Margorejo, Pati.(Foto:SN/aed)

Pelaksana pembongkarannya, lanjut dia, tentu oleh pihak Sarpol PP tapi pihaknya mengikuti dengan menyiapkan kelengkapan yang dibutuhkan. Berkait pembongkaran paksa karena setelah terbitnya SP 3, ternyata masih belum ada yang melaksanakan sesuai bunyi SP itu, di mana lahan yang selama ini ditempat sebagai lokasi rumah harus dikembalikan seperti kondisi semula.

Sebab, tambah Ahmad Faizal, mereka memang tidak mempunyai legalitas  pembangunan bangunan gedung (PBG) sesuai peruntukan. ”Memang ada di antara mereka yang mengirim dengan bangunan dengan peruntukan sama di lokasi lain, tapi tidak dibongkar,”ujarnya.

Diminta tanggapannya berkait hal tersebut, salah seorang perwakilan pemilik dan penghuni bangunan di LI, Budi menegaskan, bahwa jika belum ada warga yang mengindahkan surat peringatan tersebut pertama karena bangunan yang dihuni itu berdiri di atas tanah hak milik yang resmi bersertifikat. Karena itu, bangunan rumah di kompleks LI ini tentu bukan sebagai barang yang menjadi objek sengketa.

Jika nanti setelah peringatan ketiga para pemilik tetap tidak mengindahkan, konon akan dibongkar paksa maka sudah pasti akan ada perlawanan. ”Dalam hal ini kami memang sengaja dibenturkan dengan permasalahan pelanggaran Perda tentang zona lahan hijau dan juga soal izin bangunan yang sampai saat ini memang tidak punya,”tegas Budi.

Previous post Demi Melihat Tampilan Anak Bermain Ketoprak; Dari Balik Jendela KacaTertutup Tak Mengapa
Next post Progres Paket Pekerjaan Pasar Kayen Capai 55 Persen

Tinggalkan Balasan

Social profiles