SAMIN-NEWS.com, PATI – Tercapainya secara maksimal progres dalam menyelesaikan paket pekerjaan sesuai kontrak, tentu diikuti dengan upaya maksimal rekanan pemenang tender yang bersangkutan. Sebab, semua itu sudah diatur dalam ikatan kontrak sehingga jika salah satu ada yang abai terhadap apa yang menjadi isi dalam kontrak tersebut tentu ada rusiko yang harus dihadapi masing-masing pihak.
Akan tetapi yang biasa menabrak perjanjian kontrak kerja ini, adalah rekanan penyedia jasa sebagai pemenang tender paket pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Akan tetapi, terhadap pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan los dan kios Pasar Daerah Kayen, untuk pihak rekanan tetap konsisten dalam mematuhi kontrak yang sudah ditandatangani.
Terbukti, papar pelaksana lapangan dari pihak pengguna jasa pihak Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Widyo, hasil kinerjanya memang maksimal. ”Sampai akhir Oktober 2021 progres pelaksanaan pekerjaan yang berhasil dikerjakan sudah mencapai 55 persen, dan sisa waktu yang tersedia masih lebih dari 40 hari kalender hingga pertengahan Desember mendatang,”ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, rekanan yang bersangkutan tentu tidak perlu buru-buru meskipun saat ini sudah mulai turun hujan, karena jika nanti meterial untuk atap yang masih menunggu penyelesaian pihak pabrikan tuntas, tentu akan cepat-cepat dipasang. Karena sampai saat ini untuk meterial atap pabrikan belum jadi, para pekerja bisa menyelesaikan bagian pekerjaan lainnya.
Sebab, selain kios dan los pasar juga masih berlangsung penyelesaian pembuatan fasilitas untuk penanganan tempat pembuangan sampah sementara yang lokasinya terpisah beberapa meter sebelah utara los. Selain itu, untuk pasar daerah ini nanti juga dilengkapi fasilitas tempat pemotongan ayam yang letaknya bersebelahan dengan TPS.
Kendati fasilitas itu tampaknya hal sederhana tapi juga sering menimbulkan permasalahan, utama limbah dari pemotongan ayam. ”Karena itu, lokasinya memang kami tempatkan berdekatan dengan TPS, sehingga untuk membuang limbah tersebut tinggal memasukkannya ke dalam kontainer yang akan mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo,”imbuhnya.