SAMIN-NEWS.com, BERANI melakukan penawaran paket pekerjaan lebih rendah dibanding rekanan pesaing dalam lelang pengadaan barang/jasa pemerintah, maka rekanan sadar benar atas apa konsekeunsi yang harus ditanggung. Salah satu di antaranya, tak lain jika sampai tidak mampu menyelesaikan paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, risiko yang harus dihadapi adalah pemberian sanksi ”blacklist.”
Dengan demikian, rekanan yang bersangkutan tidak boleh lagi ikut ambil bagian dalam pelaksanaan tender lelang sesuai ketentuan. Akan tetapi, sanksi tersebut juga mempunyai kelemahan mendasar karena bisa saja rekanan yang bersangkutan terkena sanski untuk paket pekerjaan di satu lembaga tersebut, bisa saja tetap bisa lolos mengikuti tender paket pekerjaan di lembaga lain.
Selebihnya, rekanan tersebut juga bisa mendirikan perusahaan baru maupun pinjam CV dan PT rekanan lain, sehingga jika tidak dilakukan pengawasan secara ketat maka sanksi ”blacklist” ini tidak efektif dan tidak maksimal. Karena itu, Bupati Haryanto saat ditanya berkait hal tersebut menegaskan, hendaknya rekanan yang menerima saknsi itu benar-benar dilakukan secara maksimal.
Di sisi lain, pihaknya juga sudah meminta kepada semua pihak terkait untuk memberlakukan sanksi terhadap rekanan yang memang tak bisa menyelesaikan tanggung jawabnya. ”Apalagi, sanksi tersebut diberikan sudah barang tentu ada tahapannya, sehingga yang harus masuk ‘blacklist” tak bisa mengikuti proses tender pengadaan barang/jasa pemerintah selama dua tahun,”tandasnya.
Untuk pemberian sanksi tersebut, lanjutnya, sudah barang tentu dilakukan dengan tahapan sesuai ketentuan, sehingga tidak hanya asal. Dengan demikian, di sinilah pentingnya pelaksanaan pengawasan baik oleh pihak pengguna anggaran maupun dari konsultan pengawas, terutama paket pekerjaan yang dinilai kontraknya mencapai di atas satu miliar lebih.
Karena itu, jika sanksi ”blacklist” sudah dijatuhkan, maka rekanan yang bersangkutan justru yang menderita kerugian sendiri. ”Apalagi sanksi atas hal tersebut, maksimal selama dua tahun tak bisa mengikuti lagi lelang tender paket pekerjaan barang/jasa pemerintah, dan hal itu sudah risiko atas tidak selesainya pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya,”ujarnya.
Sementara dari catatan yang dihimpun menyebutkan bahwa pemberian sanksi terhadap rekanan yang tidak bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya, semua sudah diatur dalam Perpres No 16 Tahun 2018 yang diubah dalam Perperas No 12 Tahun 2021. Yakni, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka ada konsekuensi beberapa sanksi yang harus dijatuhkan.
Di antaranya, peserta pemilihan/penyedia tersebut dilarang mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh kementrian/lembaga/perangkat daerah dalam waktu tertentu. Sebab, penyedia jasa tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan atau tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga menyebabkan kegagalan bangunan.