Satu Tahun Tiga Kali Dispendukcapil Lakukan Perekaman E-KTP untuk Warga Binaan LP Pati

Warga binaan di Lembaga Pemsayarakatan (LP) Pati saat antre untuk dilakukan perekaman, pendataan dan perekaman oleh petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pati yang melakukan ”jemput bola,” Senin (22/November) 2021 hari ini.(Foto:SN/dok-bi)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam kurun waktu satu tahun atau selama 2021 sampai akhir November ini, sedikitnya sudah untuk kali ketiga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pati melakukan perekaman E-KTP. Adapun sasarannya, adalah warga kabupaten setempat yang saat ini menjadi warga binaan oleh Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pati, di Jl AKBP Agil Kusumadya Pati.

Dengan demikian, kendati dalam kondisi tersebut mereka tidak kehilangan haknya untuk mendapatkan kartu identitas sebagai warga negara, selama haknya itu tidak dicabut berdasarkan putusan pengadilan negeri, maka layanan untuk mempunyai E-KTP harus tetap diberikan. Karena itu, pihak Dispendukcapil Kabupaten Pati harus memberikan layan tersebut dengan menjemput bola, yaitu datang dan masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil melaluicapil) Kabupaten Pati, Drs Rubiyono MM, menjawab pertanyaan berkait masalah itu. ”Dalam kesempatan ini, personel yang bertugas berhasil melakukan perekaman E-KTP warga binaan di LP yang bersangkutan sebanyak 60 orang,”ujarnya.

Saat petugas jajaran Dispendukcapil melakukan perekaman E-KTP kepada warga binaan.(Foto:SN/dok-bi)

Karena itu, lanjutnya, jika dalam kurun waktu satu tahun ini dijadwalkan untuk melakukan perekamam E-KTP warga binaan penghuni LP tersebut, paling tidak sudah ada lebih dari 150 warga binaan yang dilakukan perekaman status tanda kependudukannya. Apa yang dilakukan pihaknya itu adalah berdasarkan perkiraan, bahwa warga binaan tersebut dalam kurun waktu empat bulan datanya sudah berubah.

Bisa saja ada di antara mereka yang sudah tidak lagi menjadi warga binaan, tapi juga bisa saja ada yang baru datang atau baru masuk untuk menjalani masa penahanan maupun masa hukuman yang sudah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan. Dengan demikian, kendati menjadi warga binaan mereka sudah resmi mempunyai E-KTP yang sangat diperlukan jika harus menyelesaikan hal-hal yang memang membutuhkan identitas diri.

Hanya saja, pihaknya masih belum bisa memberikan layanan perekaman E-KTP kepada warga binaan yang berasal dari daerah/kabupaten lain. ”Berbeda jika daerah atau Dispendukcapil, asal daerah warga binaam yang bersangkutan mengirimkan nomor induk kependudukan (NIK) yang bertsangkutan ke Dispendukcapil Kabupaten Pati,”imbuhnya.

Previous post Bidang Baru di Dinas Lingkungan Hidup Bertambah Kebersihan Persampahan dan Pertamanan
Next post Agar UT Lebih Dikenal Masyarakat; Salut Cempaka Pati Harus Memasyarakat

Tinggalkan Balasan

Social profiles