Siaran Pers KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus; Sebanyak 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Alat berat jenis ekskavator tengah menggilas dan menutup jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sukoharjo, Kecamatan Margorejo (atas) dan mobil dinas Bea Cukai Kudus juga ikut mengangkut barang ilegal tersebut (bawah).(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, Sebanyak 4,7 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kudus yang menjadi barang milik negara, Rabu (17/November) 2021 sekitar pukul 11.00 dimusnahkan. Lokasi pemusnahannya mengambil tempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati.

Dalam siaran pers-nya KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus menyebutkan, bahwa berbagai program dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), untuk menekan peredaran rokok ilegal. Beberapa di antaranya, yaitu melaksanakan berbagai sosialisasi di bidang cukai dan menggencarkan operasi ”Gempur Rokok Ilegal,” baik yang dilakukan mandiri maupun dengan bersinergi bersama Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum lainnya.

Kantor Bea Cukai Kudus pada khususnya, berhasil menggagalkan berbagai modus pelanggaran di bidang cukai, di antaranya penjualan rokok ilegal melalui e-commerce, usaha distribusi melalui jasa ekspedisi. Selain itu juga berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan, maupun penggerebekan tempat-tempat produksi dan penimbunan rokok ilegal.

Untuk pagi ini, Rabu (17/November) 2021, jutaan batang rokok ilegal seberat 8 (delapan) ton dimusnahkan. Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari 23 penindakan pada periode Desember 2020 sampai September 2021 yang telah menjadi Barang Milik Negera (BMN).

Pelaksanaan pemusnahan rokok ilegal di lingkungan kompoleks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, hari ini Rabu (17/November) 2021.(Foto:SN/aed)

Hal tersebut sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan. Rinciannya terdiri dari 4,7 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 31 ribu batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 2 (dua) karung etiket, 2 (dua) karung plastik OPP, 2 (dua) buah alat pemanas, dan 1.200 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Total perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan itu sebesar Rp 4,8 miliar dan perkiraan potensi kerugian Negara sebesar Rp 3,17 miliar. Potensi kerugian negara tersebut terdiri dari cukai sebesar Rp 2,48 miliar, pajak rokok sebesar Rp 248,81 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) Rp 442,23 juta.

Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati. Sedangkan BMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar.

Dengan demikian, hal itu melanggar ketentuan perundang-undangan, yaitu Pasal 54 dan 55 Undang-undang  Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya, dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.

Karena itu, pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal mengingat ada ancaman sanksi pidana. Sebab, DJBC tidak pernah berkompromi dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang cukai.

Pengawasan dan penindakan juga akan terus diperketat selain sosialisasi kembali bahwa legal itu sebenarnya mudah. Pengurusan perizinan di Bea Cukai Kudus tidak dipungut biaya sama sekali, sehingga menjalankan usaha legal tentu menjadi bukti nyata kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Previous post TPA Sukoharjo untuk Memusnahkan Berton-ton Rokok Ilegal
Next post Mesin Pencacah Bisa Dimanfaatkan di Instalasi Pengolahan Limbah Tinja

Tinggalkan Balasan

Social profiles