SAMIN-NEWS.com, PATI – Siapa saja warga yang membutuhkan tanah dari galian lokasi paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Blado, Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo. Akan tetapi, syaratnya jangan melakukan transakasi nominal dengan pihak mana pun, utamanya adalah para pelaksana di lapangan rekanan yang melaksanakan paket pekerjaan tersebut.
Jika hal itu sampai terjadi, terlepas siapa yang melakukan transaksi nominal tanah galian tersebut adalah sama telah melakukan jual-beli, dan itu jelas pelanggaran. Sebab, paket pekerjaan yang memunculkan material berupa tanah galian tersebut adalah proyeknya pemerintah, sehingga pemerintah tentu tidak boleh melakukan hal itu, maka rekanan harus bertanggung jawab akan dibuang ke lokasi yang disediakan atau diberikan kesempatan warga yang membutuhkan.
Penegasan itu disampaikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) paket pekerjaan yang bersangkutan, H Darno menyikapi pernyataan pelaksana lapangan paket pekerjaan itu yang menghadapi kesulitan membuang tanah galian. ”Silahkan, untuk masalah tersebut diatur atau kalau memang harus dibuang dari lokasi, karena jika tidak akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan,”ujarnya.
Terlepas dari hal tersebut, lanjut dia yang juga Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, mengingat hari kalender yang tersedia sudah terlalu mepet, dan juga kondisi cuaca yang sudah mulai turun hujan, maka semua rekanan yang melaksanakan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I harus benar-benar bisa mencapi progres maksimal. Dengan demikian, jika tenaga yang dikerahkan sehari-hari juga harus diupayakan bisa ditambah, sehingga tidak menghemat tenaga tapi hasil pekerjaannnya kedodoran.
Dalam kondisi seperti sekarang, maka peran para pekerja yang dikerahkan hendaknya benar-benar diperhitungkan, sehingga hasilnya saat hari kalender berakhir benar-benar bisa mencapai progres 100 persen. Sedangkan sisa hari kalender yang tersedia sampai saat ini rata-rata satu bulan lebih pun tidak banyak, karena semua paket pekerjaan tersebut harus sudah tuntas pada pekan kedua dan ketiga Desember mendatang.
Seperti, untuk paket pekerjaan Bendung Blado, misalnya, semua harus sudah tuntas pada 20 Desember 2021 mendatang, sehingga pihaknya sudah menetapkan pemantauan dan pengawasan secara maksimal. ”Karena itu, salah satu kendala seperti belum bisa membuang tanah dari lokasi pekerjaan hendaknya bisa dicarikan jalan pemecahan,”tandasnya.