SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Didesak kebutuhan di masa pandemi Covid-19 yang tak bisa diatasi, pasangan suami istri, asal Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Jepara, U (32) nekat mengajak istrinya, G (23). Lokasi sasaran pencurian justru di Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, Pati, berupa sepeda motor jenis Supra X , milik Paryono, warga desa setempat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan, kendati pasangan suami istri tersebut ber-KTP RT 2 RW 3, Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Jepara, tapi sudah lama yang bersangkutan tidak lagi bertempat tunggal di alamat tersebut. Sedangkan sebelumnya U sehari-hari berprofesi sebagai tukang kayu, tapi di masa pandemi order pekerjaan menjadi sepi.
Sementara itu Kapolres Pati, AKBP Cristian Tobing kepada awak media, Selasa (2/November) kemarin memaparkan, dalam melakukan niat jahatnya kedua tersangka memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang bersangkutan. ”Sebab, korban membiarkan kendaraannya yang diparkir di teras rumah dalam keadaan kunci masih menempel,”ujarnya.
Dari hasil lidik dan pengejaran oleh Satreskrim Polres Pati berhasil menangkap pasangan suami-istri itu, di rumah tempat mereka indekost. Yakni, di Desa/Kecamatan Keling, Jepara, dan berdasarkan pengakuan U dan G mereka terpaksa mencuri karena didesak kebutuhan serta mengalami kesulitan ekonomi yang tak bisa diatasi selama masa pandemi.
Dalam kondisi tersebut, U tidak bisa bekerja lagi sebagai tukang kayu dan kebutuhan sehari-hari terus mendesak dipenuhi, sehingga akhirnya muncul perbuatan nekat ketika berada Pati. Begitu melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menempel, maka kesempatan tersebut pun tidak disia-siakan.
Berdasarkan penjelasan AKBP Cristian Tobing, setelah berhasil mencuri motor tersebut kemudian dijual seharga Rp 3,7 juta kepada seorang penadah di Jepara. Sedangkan kepada penyidik keduanya mengaku menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli ponsel, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, kini pasangan suami istri U dan G dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP ”Untuk ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,”imbuh Kapolres Pati, AKB Cristian Tobing.