SAMIN-NEWS.com, PATI – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) belum selesai dibahas dan tidak bisa mendapat persetujuan bersama anggota dewan DPRD untuk naik tahap selanjutnya pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin (29/11/2021).
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin seusai memimpin rapat Paripurna. Ketua DPRD Pati sebagai pimpinan sidang akhirnya menyetujui permintaan perpanjangan waktu pembahasan ketiga Raperda terkait.
“Penyampaian dari anggota gabungan Komisi-komisi tentang permintaan perpanjangan pembahasan Raperda tentang Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Pertanggungjawaban Sosial Lingkungan Perusahaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjutnya tiga Raperda yang belum mendapat persetujuan bersama itu pihaknya menjelaskan akan dibahas kembali. Pembahasan dilakukan kalau dulu pansus, tapi sekarang Gabungan Komisi untuk segera diselesaikan.
“Kemudian agar ditetapkan oleh paripurna dan Raperda tersebut bisa menjadi Perda agar bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Pati,” harap Ali Badrudin.
“Perpanjangan waktu pembahasan tiga Raperda itu tidak lama akan selesai, target kita akhir tahun sudah selesai,” tambahnya.
Selain membahas Raperda itu, sidang Paripurna juga membahas beberapa agenda di antaranya yaitu Pencabutan Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal ke dalam perusahaan di Kabupaten Pati tahun 2021, Raperda tentang penyertaan modal PDAM Tirta Bening tahun 2022 dan Raperda persetujuan APBD Kabupaten Pati tahun 2022.
“Yang telah menjadi Perda pada hari ini seterusnya agar difasilitasi dan dievaluasi oleh gubernur Jawa Tengah adalah Raperda tentang APBD Kabupaten Pati tahun 2022 dan Raperda tentang penyertaan Modal,” jelasnya.
Sebagai informasi pada pembahasan sidang Paripurna hari ini yang telah mendapat fasilitasi gubernur Jawa Tengah ada dua Raperda, yaitu Pencabutan Perda Nomor 4 tahun 2020 kemudian Raperda Retribusi Perizinan Tertentu.