Zaenal Musafak; Kami Akan Patuh Pada Aturan

Surat permohonan Zaenal Musafak kepada Bupati Pati berkait dengan SP kedua dari Kepala DPUTR, Ahmad Faizal ST MT (atas) dan batas bangunan miliknya (kanan) dan kompleks LI (kiri-bawah)(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, BERHASIL dihubungi Samin News (SN), pemilik bangunan di luar kompleks prostitusi Lorong Indah (LI) di Desa/Kecamatan Margorejo yang sudah ditutup pihak berwenang, Zaenal Musafak, sebenarnya baru pulang dari Lasem. Selama ini yang bersangkutan memang berada di wilayah Kabupaten Rembang tersebut, karena membantu seorang kiai untuk mendirikan Ponpes dan sekolah, di Binangun.

Sedangkan dia sendiri sudah empat tahun mendirikan Ponpes Putri, di Desa Bremi, Kecamatan Gembong, dan dua Ponpes Putra, di Desa Glagak, Kecamatan Dawe, Kudus. Akan tetapi, semua ponpes tersebut masing-masing sudah ada yang mengelola, sehingga saat ada pihak yang meminta bantuan untuk mendirikan ponpes dan juga tempat pendidikan, maka hal tersebut tentu tak bisa ditolak.

Apalagi, paparnya, rencana untuk mewakafkan lahan dan bangunan miliknya yang bersebelahan atau berbatasan dengan LI, akhirnya gagal ikut ”katut aradan.” Sebab, datangnya surat peringatan (SP) kedua agar penghuni dan pemilik bangunan di kompleks LI harus membongkar bangunan tersebut, ternyata pihaknya juga ikut masuk daftar di dalamnya, meskipun pada SP pertama tidak ada.

Akan tetapi, menghadapi kondisi tersebut, pihaknya tetap akan patuh sehingga akhirnya mengirim surat permohonan kepada Bupati, yaitu mohon penangguhan pembongkaran rumah/tempat usaha karaoke. ”Hal itu mengingat kami belum punya biaya/kesulitan keuangan di masa pandemi Covid-19 sekarang ini,”tandasnya.

Bangunan dan pelataran cukup luas milik Zaenal Musafaj di sisi kiri (selatan) kompleks LI.(Foto:SN/aed)

Jika permohonan itu disetujui, lanjutnya, ia pun akan membongkar sendiri  bangunan miliknya tapi minta waktu selama 12 bulan, sampai benar-benar siap biayanya. Di sisi lain, semua material bangunan tersebut dari atap genteng, kerangka atap yang semua dari kayu bangkirai, dan juga pintu maupun jendelanya masih bagus, sehingga bisa diwakafkan.

Memang benar, semula akan diwakafkan baik lahan maupun bangunannya secara utuh, tapi jika sudah demikian apa yang hendak diwakafkan. Jika tidak harus dibongkar, paling tidak fasilitas bangunan yang sudah ada itu tinggal menambah pembangunan masjid dan ruang kelas untuk belajar para santri, mengingat tempat praktek beternak memelihara kambing juga sudah disiapkan.

Demikian pula, tambahnya, praktek belajar bercocok tanam juga tersedia lahan cukup luas, baik di samping dan belakang bangunan. Jika masih kurang, ia pun mempunyai lahan yang banyak disewa dari kalangan petani yang harganya masih terjangkau, sehingga dari menanam padi meskipun sering diserang hama tikus dan  burung, ternyata masih bisa digunakan untuk memberi makan para santri yang ada dipondok Bermi dan Glagah.

Menjawab pertanyaan, bagaimana dengan para pemilik bangunan di kompleks LI, Zaenal Musafak menegaskan pihaknya tidak mencampuri. “Sebab, kalau LI belum bisa ditutup, maka sudah pasti kami belum bisa mewakafkan lahan dan bangunan ini untuk pondok pesantren, atau untuk kepentingan tempat kebaikan lainnya, seperti Gedung Islamic Center,”imbuhnya.

Dari lokasi lahan dan bangunan di luar kompleks LI dengan akses jalan ke selatan ini adalah areal persawahan baik dari menyewa maupun milik Zaenal Musyafak sendiri.(SN/aed)

Karena menjadi bagian dari pihak yang harus menerima SP kedua, untuk menutup dan membongkar bangunan miliknya, maka ia akan menunggu sampai turunnya SP ketiga. Jika itu dimulai berlaku tanggal 1 s/d 31 Desember, maka pihaknya pun bersiap-siap menempuh jalur hukum dulu melalui Peradilan Tata Usaha Negara, dan juga menggugat secara perdata atas kerugian sebagai dampak terjadinya pembongkaran.

Relawaan pengacara sudah siap, tinggal menunggu waktu paling lambat sepuluh hari sebelum batas akhir berlakunya SP ketiga itu. ”Kami sadar kecil sekali kemungkinan bisa memenangkan baik gugatan ke PTUN maupun gugatan perdata, tapi untuk jalur hukum yang disebut terakhir jika kalah di peradilan tingkat pertama kami akan banding, dan jika kalah lagi adalah menempuh kasasi,”imbuhnya.

Previous post Niatan Untuk Mewakafkan Tanah dan Bangunan di Lorong Indah Terhalang Surat Peringatan
Next post Gelontoran Air Kali Limpas, Dikabarkan Tanggul Bobol

Tinggalkan Balasan

Social profiles