SAMIN-NEWS.com, PATI – Jumat (31/Desember) 2021 tinggal empat hari seteleh terhitung hari ini, sehingga Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada para pemilik bangunan di kompleks Lorong Indah (LI) Dukuh Bibis, Desa/Kecamatan Margorejo resmi akan berakhir. Dengan demikian, pihak yang berkompeten di Pati, utamanya Bupati tentu akan memberikan rekomendasi sebagai tindak lanjut atas terbitnya SP tersebut.
Sedangkan berdasarkan keterangan yang dihimpun berkait hal itu menyebutkan, bahwa secara herarki Bupati akan memberikan rekomendasi itu kepada Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda). Adapun rekomendasi itu tak lain, adalah untuk melakukan pembongkaran bangunan yang selama ini berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
Sebab, sesuai peruntukannya bahwa itu adalah sebagai kawasan hijau sehingga sudah barang tentu harus bersih atau terbebas dari bangunan, tanpa pengecualian. Apalagi, pihak berwenang juga tidak menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka siapa pun tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di lokasi itu.
Kepala DPUTR Kabupaten Pati, H Ahmad Faisal ST MT selaku pihak yang mendapat kewenangan untuk menerbitkan SP ke-2 dan ke-3 kepada pemilik bangunan di kawasan LI, ketika ditanya berkait hal tersebut tidak mengelak. Herarki setelah berakhirnya SP ke-3, tahap berikutnya memang pemberian rekomendasi dari Bupati kepada Satpol PP, yaitu untuk melakukan pembongkaran, tapi terlebih dahulu akan ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi.
Mengingat tanggal 1 Janurai Tahun 2022, jatuh hari Sabtu dan libur Tahun Baru, dan Minggu (2/Januari) masih dalam kategori hari libur, maka jadwal rapat koordinasi akan berlangsung Senin (3/Januari) 2022. Dengan demikian, surat rekomendari dari Bupati tersebut besar kemungkinan akan diterbitkan hari itu (Senin).
Selain rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran, sudah pasti para pemilik bangunan tersebut juga masih diberi kesempatan membongkar sendiri bangunan miliknya. Dengan demikian, rekomendasi tersebut akan berlangsung sapai kapan, atau masih berlaku toleransi atau sudah final, pihaknya akan mengikuti ketentuan.
Maksudnya, jika rekomendasi kepada Satpol PP selaku penegak perda tersebut sudah final, hal itu tentu saja pembongkaran harus dilakukan. ”Akan tetapi, semisal para pemilik diberi kesempatan membongkar sendiri bangunan miliknya, tentu ada tenggang waktu pelaklsanaannya sampai berapa hari atau berapa lama,”imbuhnya.