SAMIN-NEWS.com, PATI – Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pati dilaporkan atas dugaan maladministrasi terhadap pelayanan di lembaganya. Laporan itu disampaikan oleh pelapor, Lukito Hadi Prayitno kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah pada 22 Desember 2021.
Dalam laporan pengaduan keluhan pelayanan publik itu dijelaskan bahwa ibu pelapor atas nama Sugiati mengalami kecelakaan pada 23 November 2021. Oleh pihak lawan kecelakaan kemudian dibawa ke RSUD Soewondo Pati. Karena kedua belah pihak tergolong sebagai keluarga tidak mampu, akhirnya mengurus ke Jasa Raharja dan mendapat santunan Rp20 juta.
Tetapi biaya perawatan korban membengkak hingga Rp50 juta, santunan Jasa Raharja itu tidak mencukupi. Maka, sisa biaya perawatan itu diupayakan dari JKN-KIS melalui kepesertaan penerima bukan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK).
Setelah ditelusuri oleh pelapor, meski sudah terdaftar kepesertaan itu diketahui kartu JKN-KIS yang bersangkutan belum dicetak BPJS Kesehatan Cabang Pati. Lantas pelapor ke BPJS bermaksud mencetak kartu tersebut.
Tetapi, petugas BPJS justru mengatakan bahwa ibu pelapor (Sugiati) tidak berhak menerima JKN-KIS. Pasalnya BPJS beralasan nomor kepesertaan, nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga yang bersangkutan sama persis dipergunakan oleh orang lain.
“Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Bonaventura Andry Sigmanda menolak melakukan perbaikan dan mempertahankan kekeliruan itu bahkan meminta untuk mendaftar kepesertaan baru bagi ibu kami secara mandiri,” kata Lukito Hadi Prayitno dalam laporan tersebut.
Pihaknya juga dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor GP Ansor Kabupaten Pati termasuk dari Dinas Sosial Kabupaten Pati untuk meluruskan kasus ini dan melakukan koreksi atas kekeliruan itu. Tetapi saat itu, lagi-lagi BPJS Kesehatan menolak upaya untuk melakukan koreksi.
“Bonaventura tetap bersikeras tidak mau melakukan koreksi meski NIK, KK keliru dan tetap mempertahankan data tersebut. Karena Bonaventura menilai hal itu menyangkut kredibilitas nama baik BPJS Kesehatan,” lanjutnya.
“Bahkan Bonaventura menyampaikan bisa saja merubah data kepesertaan. Namun tetap tidak dilakukan karena Bonaventura tidak mau kehilangan jabatannya,” tegasnya.