BPS Pati: Satu Data Indonesia Acuan Pedoman Pembangunan Daerah

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pati, Anang Sarwoto mengatakan pentingnya Satu Data Indonesia Kabupaten Pati untuk menunjang pembangunan daerah yang mengacu pada statistik. Menurutnya Pemkab Pati komitmen membangun tata kelola pengelolaan data.

Hal tersebut berdasarkan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Pati sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 39 Tahun 2019.

“Sangat membanggakan dengan diterbitkannya Perbup tersebut atas komitmen bersama dalam mewujudkan Satu Data Indonesia Kabupaten Pati. Di Perbup itu juga mengatur tentang pembagian peran dan tugas masing-masing instansi,” ujar Anang Sarwoto yang juga mengikuti penandatanganan bersama Satu Data Indonesia bersama Pemkab Pati, Senin (6/11/2021).

Untuk itu, lanjutnya kita perlu terus menggaungkan peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyelenggaraan statistik sektoral, sehingga semua akan berjalan sesuai dengan peran masing-masing.

Ia mencontohkan, misalnya OPD dan Kecamatan akan menjadi produsen data sesuai dengan tugas dan fungsinya.Bappeda sebagai koordinator daerah.Selanjutnya, Diskominfo adalah walidata yang akan menjalankan peran dan fungsinya masing-masing.

“BPS sebagai Intansi Vertikal terus berupaya melakukan pembinaan statistik sektoral. Kolaborasi sudah ditunjukan dalam pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020 untuk mewujudkan satu data Kependudukan di Kabupaten Pati,” imbuh Anang Sarwono.

Anang menambahkan berdasarkan pasal 2 pada Perbup Nomor tahun 2021 itu Pengaturan Satu Data Indonesia Kabupaten Pati dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

“Tujuannya memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,” bunyi pasal 2 (2).

Previous post Puan Serukan Dirikan Dapur Umum Bantu Warga Terdampak Erupsi Semeru
Next post E-Koran Samin News Edisi 6 Desember 2021

Tinggalkan Balasan

Social profiles