Di Kawasan LI Wajib Bebas Bangunan, Termasuk Pesantren Apalagi Prostitusi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati KH Abdul Mujib Sholeh meminta masyarakat Pati ketika menjalankan usaha harus melihat sisi norma agama. Seperti halnya usaha prostitusi khususnya di Lorok Indah (LI) merupakan penyelewengan terhadap norma yang ada.

Menurutnya, menyikapi prostitusi di kompleks LI membuat jenuh. Dari awal sudah diperingatkan agar tidak mendirikan usaha prostitusi. Bahkan di kompleks tersebut merupakan kawasan hijau yang harus digunakan semestinya.

“Perlu menyadari bahwa, satu telah menyalahi norma agama, kemudian untuk mentaati peraturan pemerintah yang dibuat. Kita pun merasa jenuh. Menurut Undang-undang keliru juga norma agama demikian,” ungkapnya ketika rapat bersama dengan Forkopimda Pati dan pemilik usaha LI di Mapolres Pati, Jumat (3/12/2021).

KH Mujib mengungkapkan ketika kita mau melakukan usaha, maka berusahalah dengan baik. Tetapi bukan seperti ini melakukan bisnis usaha di jalan kemaksiatan. Pihaknya menegaskan pasti diberi jalan oleh Allah, itu janji-Nya sudah ada di kitab Al Quran.

“Kaitannya dengan hendak dibangun pesantren, maka seharusnya ada bangunan pesantrennya dahulu, ada muridnya, ada santrinya. Rencananya dibangun pesantren juga pesantren toriqoh, bukan di situ. Tanahnya bukan difungsikan untuk bangunan, terlebih untuk prostitusi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PCNU, KH Yusuf Hasyim menambahkan kawasan LI sesuai berdasarkan Perda RTRW, baik tahun 2011 maupun tahun 2021 termasuk daerah hijau yang fungsinya untuk lahan pertanian berkelanjutan.

“Oleh karena itu seluruh bangunan yang berdiri disana untuk usaha apapun tetap melanggar perda dan harus dikembalikan ke fungsi seharusnya sebagai lahan pertanian,” kata KH Yusuf.

Kendati demikian, lanjutnya jika ada yang berniat mewakafkan tanahnya untuk kemaslahatan umat Islam, maka itu adalah suatu perkara yang sangat positif. Namun bangunan yang melanggar tetap harus dibongkar.

“Bangunan tetap tidak bisa karena lahan hijau, yang diwakafkan ya tanahnya nanti bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat hasil pertaniannya termasuk pondok pesantren,” ujarnya.

Previous post Pemilik Usaha di Kawasan LI Masih Diberi Waktu Hingga 31 Desember untuk Mengosongkan
Next post E-Koran Samin News Edisi 3 Desember 2021

Tinggalkan Balasan

Social profiles