SAMIN-NEWS.com – SURAT peringatan (SP) kedua untuk warga pemilik usaha prostitusi di kompleks Lorong Indah (LI) di Dukuh Bibis, Desa/Kecamatan Margorejo, Pati, Selasa (30/November) 2021 kemarin berakhir. Hal itu tentu akan segera disusul surat yang sama untuk ketiga kalinya, sehingga bisa dipastikan masa berlakunya adalah mulai 1 s/d 31 Desember 2021.
Akan tetapi selama berlakunya SP kedua, dari pantauan yang dilakukan ”Samin News” (SN) selama ini, untuk lokasi tersebut memang masih dilakukan penjagaan baik, pagi, siang hingga malam kembali ke pagi oleh personel jajaran TNI/Polri dan Satpol PP. Hal sama juga berlaku untuk Kampung Baru (KB) dan Ngemblok di desa setempat, tapi pos penjagaannya bertempat di pinggir jalan raya Pati-Kudus, atau tepat di ujung jalan masuk/keluar kompleks KB.
Terlepas dari hal itu, hal yang berkait dengan SP berkelanjutan tentu dasarnya baik yang pertama maupun kedua dan ketiga tentu sama, karena yang berbeda adalah tanggal dan nomor surat. Jika SP pertama ditandatangani Bupati Haryanto, tapi untuk SP yang kedua ditandatangani Kepala DPUTR Kabupaten Pati, Ahmad Faisal ST MT dengan beberapa dasar.
1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan, (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. (3) Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2010 – 2030.
Adapun dasar (4), adalah Perda Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, (5) Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan (6) Perbup Pati Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kepala Kepala DPUTR Kabupaten Pati. Dasar (7), yaitu Komitmen dan Deklarasi Bersama Forkopimda Kabupaten Pati tentang Penutupan Tempat Prostitusi di Wilayah Kabupaten pada tanggal 18 Agustus 2021.
Karena itu, untuk menindaklanjuti Surat Bupati tanggal 01 Oktober 2021 Nomor:304/3411, Perihal : Peringatan Ke-1 (satu) dan sesuai dengan Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Pati Tahun 2010 -2030 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Pati 2010-2030.
Dengan demikian, bangunan milik Saudara berada di Kawasan Tanaman Pangan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Saudara melanggar ketentuan (1) Pasal 34 ayat (1), Pasal 34 ayat (5), Pasal 44 ayat (1 ) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan. (2) Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Selebihanya adalah (3) melanggar Pasal 81 ayat (1 dan Pasal 103 huruf b angka 3 Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. (4) Pasal 95 huruf a dan huruf b Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW Pati 2010-2030 sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Pati 2010-2030, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dimohon Saudara untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai SP ke-2 ini sampai dengan tanggal 30 November 2021. Sedangkan SP tersebut ditandatangani Kepala DPUTR Kabupaten Pati, Ahmad Fasizal ST MT.
Beredarnya surat peringatan (SP) ke-1 yang berlangsung dalam satu bulan disusul SP ke-2 yang juga berlaku selama 1 bulan, ternyata belum ada satu pun warga pemilik dan penghuni kompleks LI yang melaksanakan dan mengundan peringatan tersebut, dan sekarang sudah disiapkan SP yang ke-3.
Ditanya berkait hal yang disebut terakhir Kepala DPUTR Kabupaten Pati, H Ahmad Faisal ST MT membenarkan, bahwa SP ke -3 setelah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Setda Pati, hari ini dipastikan sudah beredar. ”SP tersebut bernomor :360/25345 sifat segera, tanggal 1 Desember 2021,”ujarnya.