SAMIN-NEWS.com, Jaringan Gusdurian sangat getol menyuarakan suara-suara perempuan yang disadari atau tidak mengalami kekerasan kepadanya. Bahkan kekerasan seksual ini terjadi di dalam institusi pendidikan baik formal maupun nonformal.
Terbaru, Jaringan Gusdurian melihat kasus pemerkosaan di Kota Bandung yang ironisnya dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren adalah bukti bahwa payung hukum bagi perempuan mutlak diperlukan.
Berdasarkan cuitan di akun Twitter Jaringan Gusdurian, kejadian guru sekaligus pemilik Ponpes yang memperkosa santrinya itu adalah tindakan bejat. Melihat fakta yang bisa dikumpulkan bahwa kekerasan seksual terjadi bukan karena pakaian atau pun tindakan korban.
Menurutnya, kekerasan seksual semata-mata murni dari pemikiran pelaku. Dari pikiran kotor itu mendesak pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan seksual.
“Kasus pemerkosaan di sebuah pesantren di Bandung membuktikan bahwa kekerasan seksual terjadi bukan karena pakaian atau pun tindakan yang disebabkan oleh korban. Kekerasan seksual murni disebabkan oleh pelaku,” demikian cuitan Twitter Jaringan Gusdurian dikutip Jumat (10/12/2021).
Oleh sebab itu, masyarakat membutuhkan undang-undang yang menjerat predator. Bisa dilakukan dengan satu di antaranya adalah nengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUPKS).
Dijelaskan lebih lanjut dimulai dari perubahan mindset. Kemudian kekerasan seksual dicegah dengan memberi pemahaman kepada setiap orang bahwa tindakan kekerasan seksual itu adalah perilaku jahat dan tidak bermartabat.
“Mencegah kekerasan seksual tidak bisa dilakukan dengan cara mengobjektivikasi perempuan, mengatur pakaiannya, atau pun membatasi ruang geraknya,” imbuhnya.