KPAI Temukan 207 Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

SAMIN-NEWS.com, Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus korban pelecehan dan kekerasan seksual di satuan pendidikan sebanyak 207 kasus. Pelecehan dan kekerasan tersebut terjadi mulai dari jenjang PAUD hingga MA/SMA.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan di antaranya adalah kasus yang menimpa anak perempuan sejumlah lebih dari 126 dan lebih dari 71 menimpa kepada anak laki-laki.

“Berdasarkan catatan tahunan KPAI, korban kekerasan seksual menimpa anak dari rentang 3 – 17 tahun. Murid PAUD/TK 4 persen, usia SD/MI 32 persen, SMP/MTs 36 persen, dan SMA/MA 28 persen,” kata Retno, Selasa (27/12/2021).

Menurutnya, kasus pelecehan dan kekerasan seksual mayoritas terjadi di satuan pendidikan yang berasrama atau boarding school. Bahkan, pelakunya adalah mereka tidak lain tenaga pendidik.

Pihaknya merinci, pelaku kekerasan seksual terdiri dari pendidik/guru sebanyak 10 orang atau setara 55.55 persen, oleh Kepala Sekolah/Pimpinan Pondok Pesantren sebanyak 4 orang sekitar 22,22 persen, dari pengasuh sebesar 11,11 persen, tokoh agama sejumlah 5.56 persen dan Pembina Asrama diangka 5.56 persen.

Dalam praktiknya, kata dia pelaku mempunyai beragam modus. Di antaranya seperti mengiming-imingi korban dapat nilai tinggi, menjadi polwan, bermain game online di tablet pelaku, sampai meminta korban untuk memijat namun diraba raba bagian intimnya.

“Pelaku meminta korban menyapu gudang namun kemudian dicabuli di dalam gudang, mengancam memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus nurut pada guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok,” bebernya.

Terkait dengan ini, KPAI mendorong stakeholder terkait misalnya Kementerian Agama (Kemenag) juga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mempunyai aturan guna mencegah terjadinya maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Terutama pada satuan pendidikan berasrama atau boarding school. Peraturan Menteri harus disertai penanganan dan penindakan kepada para pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan,” pungkasnya.

Previous post Muhammadiyah Bantu Kebut Vaksinasi bagi Anak Usia 6-11 Tahun
Next post 8 Formasi Perangkat Desa di Kecamatan Pati Akan Diisi tahun 2022

Tinggalkan Balasan

Social profiles