SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Jika bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat ingin tepat sasaran, maka harus ada komitmen mematuhi regulasi. Sebab, hal itu menjadi kunci sehingga bila komitmen tersebut tidak dipegang oleh seluruh pelaksana, bisa dipastikan bansos salah sasaran terus akan ada dan tetap terjadi.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Junarso saat tampil sebagai narasumber dalam dialog interaktuf Tamansari Menyapa di Radio R-Lisa, Rabu (1/Desember) 2021 pagi kemarin. Dialog bertema ”Bantuan Sosial, Kapan Tepat Sasaran” itu dipandu Sulismanto yang juga menghadirkan Wakil Ketua DPRD Jepara lainnya, Pratikno serta dua anggota Komisi C, Ahmad Solikhin dan Jumar.
”Kapan Bansos Tepat Sasaran?” Jawabannya sederhana saja, yaitu saat penyelenggara pemerintahan daerah berkomitmen menjalankan regulasi yang ada. ”Sebab, sudah banyak regulaisinya, dan kita semua juga paham,”ujar Junarso.
Menurut politusi PDI Perjuangan itu, pemerintah pusat sebenarnya sudah menerbitkan aturan teknis agar Bansos tepat sasaran, yakni Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. SLRT merupakan sistem layanan yang mengidentifikasi keluhan dan kebutuhan fakir miskin dan orang tidak mampu.
Program itu dilaksanakan berupa rujukan kepada pengelola yang bersangkutan, baik di pusat dan di daerah. Dengan demikian SLRT harus dibangun di pusat dan di daerah, karena Permen ini mengamanatkan pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). ”Yaitu, tempat melakukan kegiatan sosial bersama secara sinergitas antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa atau kelurahan dalam penganggaran kesejahteraan sosial,”papar Junarso.
Jika ada Puskesos, lanjut dia, maka data, penanggung jawab hingga pendanaan yang dibutuhkan, semua ada. Masalahnya, Puskesos ini ternyata belum ada di daerah, sehingga DPRD akan menekankan kepada pemerintah daerah, agar lembaga itu segera dibentuk.
Selebihnhya, komitmen perbaikan data juga bisa dilakukan dengan menunjuk petugas satu orang per desa yang digaji melalui APBD. Sedangkan anggota Komisi C Ahmad Sholikin menyebut, hal itu seperti hal yang dilakukan Pemkab Kulonprogo, Yogyakarta . ”Dengan perbaikan bulanan, data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di daerah ini semakin tepat. Bahkan jumlahnya pun semakin menurun sesuai status eknomi mantan KMP,”tuturnya.
Perbaikan tersebut harus menjadi komitmen, karena banyak masyarakat yang ingin didatangi warga yang menerima Bansos, sehingga dia sebagai anggota Dewan yang baru masuk karena sebagai anggota antarwaktu, sering didatangi warga yang ingin masuk data terpadu kesejahteraan sosial. ”Dikira anggota Dewan itu bisa memasukkan,”ujar anggota Komisi yang lain, Jumar.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Pratikno menyebut, masih banyak warga miskin yang belum menerima Bansos. Celakanya, kemiskinan yang dialami justru mengakibatkan warga miskin itu tidak bisa mengakses administrasi kependudukan.
Padahal, itu adalah syarat menerima Bansos sehingga di sini penting untuk mengarahkan penggunaan dana ”Corporate Social Responsibillity” (CSR) sebagai bantuan kepada mereka.”Mereka harus di-cover melalui CSR,”tandas Pratikno.
Dia juga menyebut, DPRD harus mendorong Komite CSR yang dibentuk Pemkab Jepara, untuk peka terhadap situasi ini, karena sekarang kita punya banyak CSR, banyak perusahaan besar dan CSR-nya pun besar. ”Karena itu, sangat ironis jika masih ada warga miskin tak mendapat bantuan hanya karena masalah administrasi kependudukan, lalu CSR tidak bisa membantu,”imbuhnya.(hp)