Lagu ‘Kudangan’ Karya Ki Nartosabdho Kini Miliki Hak Cipta

SAMIN-NEWS.com, Lagu Kudangan, mahakarya seniman dan dalang Wayang Kulit legendaris dari Jawa Tengah, Ki Nartosabdho kini resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sebagai sebuah Hak Cipta.

Penyerahan Catatan Hak Cipta tersebut diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin kepada Pemegang Hak Cipta lagu “Kudangan”, Jarot Sabdhono yang merupakan anak kandung Ki Nartosabdho, di kantor setempat pada Kamis (30/12/2021).

Yuspahruddin mengatakan Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Dengan pendaftaran ini maka akan menimbulkan hak baik secara moril maupun materiil kepada beliau berdua atas komersialisasi terhadap lagu “Kudangan” tersebut,” katanya.

Menurutnya, setelah terbitnya catatan Hak Cipta ini di kemudian hari ada yang mengkomersialkan lagu tersebut bisa mendapat royalti. Tentunya sebuah karya sangat penting untuk mendaftarkan untuk memperoleh hak cipta.

“Penting sekali memang mendaftarkan hak cipta itu. Kita semua untuk mendaftarkan dan suatu saat nanti ada orang yang mengklaim, itu sudah dilindungi bahwa itu ciptaan yang bersangkutan,” tambahnya.

Sementara, Walikota Semarang menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas pencatatan hak cipta ini. Bagi Hendrar, Hak Cipta atas lagu tersebut bisa menjadi inspirasi bagi seniman lainnya untuk mendaftarkan karya mereka.

“Pertama lagu Kudangan dan mudah-mudahan ini bisa menjadi sebuah momentum bahwa semua ciptaan seluruh warga bangsa ini khususnya seniman di Kota Semarang bisa diperlakukan seperti ini. Jadi mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk para seniman dan kita semua warga Bangsa Indonesia yang tinggal di Semarang,” ucap Hendrar.

Di lain pihak Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang merupakan kuasa hukum menyatakan, ke depan dirinya akan mendaftarkan semua karya Ki Nartosabdho agar mendapatkan legalitas Hak Cipta dan menjadi warisan kesenian Bangsa Indonesia.

Bersamaan acara ini, Kakanwil Kemenkumham Jateng juga memberikan penghargaan kepada Walikota Semarang yang telah berhasil memfasilitasi 250 UMKM untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual-nya (Merek).

Diketahui, Pemerintah Kota Semarang telah memberikan fasilitas kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah binaan mereka untuk mendaftarkan usahanya guna mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya pendaftaran Merek.

Previous post Pergantian Tahun, Polres Pati Gilas Ribuan Botol Miras
Next post Merajut Asa, Meraih Cita dan Harapan di 2022

Tinggalkan Balasan

Social profiles