Layanan Darurat 112, Layanan Tunggal 911 ala Amerika Bakal Diterapkan di Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebagai dukungan pemerintah daerah terhadap Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP) dan Provinsi Jawa Tengah, semua daerah didorong menerapkan layanan darurat (call center 112). Nantinya, termasuk Kabupaten Pati juga menerapkan kebijakan ini.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati, Endah Murwaningrum menyatakan implementasi layanan darurat 112 seperti halnya layanan tunggal Amerika.

“Pada intinya ini layanan darurat 112 kayak 911-nya Amerika,” ungkap Endah saat mengikuti Sosialisasi Kebijakan dan Implementasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 sebagai Sarana Pendukung di Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP) dan Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, Kamis (2/12/2021).

Adapun bentuk pengaduan yang direspons oleh Layanan 911 Amerika seperti kebakaran, kecelakaan, penculikan, pembunuhan hingga kondisi darurat lainnya yang semuanya berjalan dengan sistem. Cukup menghubungi satu nomor telepon yaitu 911, maka identitas pelapor hingga lokasi bisa dideteksi petugas siap diterjunkan.

Sama halnya dengan layanan 911 ala Amerika tersebut, di Indonesia pun juga mengadopsi kebijakan layanan tunggal. Cukup menghubungi satu nomor layanan darurat call center ke 112 maka seperti kejadian itu para petugas yang bersangkutan langsung terhubung.

Endah berharap, layanan tunggal 112 bisa segera terwujud di Kabupaten Pati. Namun, untuk penerapannya semua aspek harus disiapkan betul baik mulai perangkat hingga petugas.

“Karena selain anggaran yang besar, juga persiapan SDM dan sarpras juga. Selain itu butuh koordinasi yang kompak antar OPD terkait seperti yang mengelola kebakaran, kecelakaan, tawuran, sakit, KDRT,” jelasnya.

Meski demikian, di Provinsi Jawa Tengah saat ini belum semua daerah telah menerapkan kebijakan tersebut. “Kabupaten/Kota di Jateng yang sudah menerapkan layanan 112 sebanyak 12 daerah,” paparnya.

Sebagai informasi, layanan ini sudah diawali pada tahun 2015 dan diluncurkan setahun kemudian. Kebijakan layanan ini berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat. Serta Saat ini sekitar 65 kabupaten dan kota yang sudah menggunakan panggilan darurat 112.

Previous post Siswa MTs Tarbiyatul Banin Winong Borong 89 Medali di Olimpiade Sains dan PAI Nasional
Next post Diskominfo Pati Ikuti Sosialisasi Implementasi Layanan Darurat 112

Tinggalkan Balasan

Social profiles