SAMIN-NEWS.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut pemberian uang Rp40 juta oleh selebgram Rachel Vennya kepada petugas untuk kabur dari tempat karantina sebagai pungutan liar (Pungli).
“Baru saja kita mendengar seorang artis lari enggak ikut karantina, ditangkap oleh polisi, di pengadilan terbukti dia membayar Rp40 juta kepada petugas,” kata Mahfud dikutip CNNIndonesia dalam rapat kerja nasional Satgas Saber Pungli, Rabu (15/12/2021).
Menurut Mahfud, meski dia adalah seorang pegawai swasta, akan tetapi uang yang diterima itu lantas disetorkan kembali ke pegawai negeri seorang ASN. Di sini lah, menurutnya aksi yang tidak perlu dilakukan, aksi pungli terjadi.
Oleh karenanya, ia meminta aparat penegak hukum untuk memproses kejadian tersebut. Perihal ini, ia mengaku sudah diatur oleh Perundang-undangan. Kemudian, agar tidak ada kejadian serupa maka harus ditindak tegas.
Mahfud juga mengingatkan kepada publik bahwa perlu menjaga norma-norma yang berlaku dalam hal ini aspek kesadaran moral. Baik itu menyangkut pribadi atau penegak hukum agar tidak terjerambab aksi seperti ini.
“Agar itu diusut. Agar tak biasa melakukan itu. Yang penting kesadaran moral diutamakan. Kita semua itu yang di luar petugas hukum punya kesadaran moral. Dan sebagai tanda hukum tak pandang bulu,” terangnya.
Sebagai informasi, selebgram Rachel Vennya sebelumnya melanggar protokol kesehatan terkait aturan karantina perjalanan internasional. Bahkan, agar tidak menjalani karantina, Rachel disebutkan memberikan uang sebesar Rp40 juta kepada petugas.