SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) No 33 Tahun 2021, tanggal 12 Desember 2021 yang akan berlaku mulai tanggal24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Surat edaran tersebut dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, saat berlangsungnya perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam SE itu disebutkan, Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19 ini harus dilaksanakan dengan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan. Yakni, di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Untuk pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022, hendaknya dilakukan secara sederhana, serta tidak berlebihan. Selain itu hendaknya juga lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
Apabila dilaksankan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid. Yaitu, secara berjamaah/kolektif di gereja, serta secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
Sedangkan jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan. Demikian pula untuk jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Untuk pelaksanaan ibadah dan Peringtatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja juga wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M. Yakni, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengurus gereja.
Selain itu juga melaklukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di depan pintu masuk dan pintu keluar gereja. Disamping itu juga harus melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
Pengelola gereja juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja, serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Selebihnya mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk serta pintu keluar gereja, untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan juga mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman maupun kursi.
Disamping itu harus dilakukan pula pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. Selebihnya juga menyediakan cadangan masker medis, serta melarang jemaat yang kondisinya tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan/peribadatan/keagamaan degan cara menyarankan kepada jamaah yang berusia 60 tahun ke atas, dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah.
Sedangkan untuk kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu, dan tidak sebelum diedarkan, untuk memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jamaah. Selain itu juga memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik, sehingga sinar matahari dapat masuk serta bila menggunakan AC wajib dibersihkan secara berkala, serta tidak mengadakan jamuan makan bersama.
Adapun yang berkait dengan pelaksanaan khutbah harus dipastikan memenuhi ketentuan, yaitu pendeta, pastur, atau rohaniawan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar. Pendeta, pastur, atau rohaniawan mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan, dan mematuhi protokol kesehatan.
Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib memakai masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Selain itu juga harus tetap menjaga jarak dengan jamaah lain paling dekat 1 meter, dan dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).
Sementara itu, jemaah tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah, dan membawa perlengkapan peribadatan masing-masing, serta menghindari kontak fisik atau bersalaman. Sedangkan yang lainnya, yaitu dilarang melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 dengan melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.(hp)