SAMIN-NEWS.com, PATI – Siapa pun khususnya warga Pati yang tiap hari melintas di kawasan Alun-alun Simpanglima, pasti akan melihat suguhan tidak selesainya peket pekerjaan pemasangan kubah untuk Masjid Besar Baitunnur. Pemasangan kelangkapan fasilitas tempat ibadah tersebut, menggunakan alokasi dana APBD pemerintah kabupaten (pemkab) setempat Tahun Anggaran (TA) 2021.
Besaran anggaran itu, termasuk penataan atap miring masjid tersebut seluruhnya mencapai Rp 2 miliar lebih, dan berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan, bahwa pelaksanaan pekerjaan itu sesuai kontrak sudah dumulai sejak 10 Agustus 2021. Dengan demikian, jika pekerjaan itu harus sudah berakhir Jumat (17/Desember) berarti waktu pelaksanaannya 130 hari kalender (HK).
Padahal dari sisi lokasi pekerjaan, tentu tidak jauh atau sampai di tempat yang sulit dijangkau melainkan berada di tengah-tengah kota, sehingga dalam penyediaan material langsung bisa sampai di tempat pekerjaan, tanpa harus menggunakan jasa pengangkut ekstra. ”Namun anehnya, sampai batas HK berakhir ternyata pekerjaan itu belum juga bisa diselesaikan,”ujar salah seorang warga asal Kota Pati, S Subekti.
Hal tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa kendala yang dihadapi rekenan bersangkutan, tentu tidak hanya semata-mata karena faktor teknis, melainkan juga faktor nonteknis. Sebab, ketika sebelum menandatangani kontrak sebagai pemenang tender, tentu sudah mempunyai perhitungan teknis secara maksimal bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersaebut akan bisa diselesaikan dalam sekian HK.
Beruntung pihak pengguna anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) terlalu longgar toleran mengingat paket pekerjaan yang harus dilaksanakan rekanan itu adalah fasilitas tempat ibadah, dan bahkan lokasinya di tengah-tengah kota. ”Kami mendengar selentingan, bahwa perpanjangan HK atas keterlambatan itu diberikan kesempatan selama 50 hari dengan tetap diberlakukan sanksi denda atas keterlambatan tersebut,”imbuh yang bersangkutan.
Ditanya dalam kesempatan terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPkom) Arif Wahyudi yang juga Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, membenarkan, bahwa perpanjangan waktu tersebut diberikan selama 50 HK. ”Yakni, terhitung sejak 17 Desember 2021, sehingga total waktu pelaksanaan yang diberikan adalah 130 HK ditambah 50 HK menjadi 180 HK, atau selama enam bulan,”paparnya.