SAMIN-NEWS.com, PATI – Bersyukur karena nanti Masjid Besar Baitunur Pati yang sebelumnya tidak berkubah, tapi akhirnya dipasang kelengkapan tersebut, tentu sudah pasti. Bahkan salah seorang warga asal Pati dan selama ini sebagai orang penting di Jakarta, menyebutkannya hal itu sebagai suatu hal yang semakin anggun.
Akan tetapi di balik semua itu, ternyata tetap ibarat pepatah ”indah kabar dari rupa.” karena dalam pelekasnaan pekerjaan tersebut dipastikan tidak akan bisa selesai tepat waktu sesuai kontrak, yaitu 130 hari kalender (HK). Yakni, dimulai 10 Agustus 2021 dan harus sudah selesai 17 Desember 2021 pekan depan, sehingga sisa waktu yang masih tersedia tentu sangat terbatas, yaitu hanya 6 HK.
Padahal, dari pantauan di lokasi sampai saat ini paket pekerjaan dengan nilai kontrak mencapai Rp 2 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Pati Tahun 2021 tersebut, yang sudah terselesaikan baru bagian perbaikan atap miring. Sedangkan pekerjaan utama, yaitu pemasangan kubah baru pada struktur kerangkanya, dan sudah pasti bahwa tingkat kesulitannya cukup besar.
Apalagi, pekerjaan tersebut berada pada posisi ketinggian sehingga para pekerjaan tentu tidak leluasa sebagaimana bila melaksanakan pekerjaan di bawah. Belum lagi, saat ini sudah memasuki musim penghujan sehingga cuaca pun kadang-kadang tidak bersahabat, karena siang hari juga kadang-kadang turun hujan yang sudah barang tentu pekerja harus menghentikan kegiatannya.
Ditanya berkait hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dari Bidang Cipta Karya DPUTR Kabupaten Pati, Arif Wahyudi, membenarkan hal tersebut. Pihaknya pun sudah memanggil rekanan yang bersangkutan untuk diperingatkan bahwa sisa HK yeng tersedia, sudah pasti tidak bisa mencukupi bila dimanfaatkan untuk mengerjakan pemasangan kubah tersebut.
Sebenarnya, pihak rekanan juga sudah berulang-ulang diingatkan, utamanya yang menyangkut soal teknik pekerjaan pembuatan kubah. Di mana, sesuai kondisi pekerjaan yang dibuat oleh rekanan melalui pemberian order pekerjaan kepada perusahaan pembuatnya, maka hal itu harus dicoba dilaksanakan di bawah, untuk merangkai kerangka dan lapisan penutupnya.
Jika tahapan pelaksanaan pekerjaan itu selesai dan siap pasang pada ketinggian masjid, maka untuk mengangkutnya kembali dilepas satu per satu untuk kepentingan pengangkutannya. Sedangkan saat hendak dipasang atau dinaikkan pada ketinggian, para pekerjaan dari perusahaan pembuatnya juga harus dikirim ke lokasi yang ternyata tidak pernah kelihatan di lokasi.
Karena itu, dalam sisa HK yang tinggal enam hari tersebut tentu tidak akan mencukupi, sehingga pihaknya harus memberlakukan kebijakan, yaitu memberikan perpanjangan waktu yang sesuai ketentuan harus diiikuti dengan pemberlakukan denda keterlambatan. ”Tanpa pemberlakukan kebijakan tersebut paket pekerjaan itu tak bakal tuntas, dan akan sangat memalukan karena masjid besar ini berada di tengah-tengah Kota Pati,”tandasnya.