SAMIN-NEWS.com, PATI – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, H. Hardi mengatakan kawasan Lorok Indah (LI) di Margorejo, pada Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan kawasan hijau. Maka tanah tersebut berkait dengan bangunan harus ditiadakan.
“Untuk lahan tersebut harus dikosongkan, karena tanah di LI adalah tanah kawasan hijau pada RTRW. Jadi harus dikembalikan ke semula yaitu kawasan hijau. Bangunan-bangunan tidak diperbolehkan,” ujar Hardi usai menghadiri Rapat Koordinasi LI di Mapolres Pati, Jumat (3/12/2021).
Rapat koordinasi penanganan Lorok Indah (LI) bersama Forkopimda dengan pemilik usaha di antaranya pemilik laundry, karaoke, salon dan prostitusi. Kemudian dihadiri oleh beberapa Ormas, NU, Muhammadiyah, MUI dan FKUB.
Saat berlangsungnya rapat, dijelaskan ada masukan-masukan boleh berusaha tetapi di luar kawasan LI. dengan harapan masyarakat Pati merasa tenteram aman dengan asas kesejahteraan dan tidak terusik terhadap perilaku kemaksiatan.
“Mereka cukup menyadari usahanya kurang pas. Terkait sertifikat tanah masih menjadi miliknya, tetapi usahanya tidak boleh dilanjutkan. Harus dikosongkan kembali semula,” tegas Hardi.
Pihaknya menambahkan, para penghuni dan pelaku usaha di LI banyak pengunjung yang dari luar daerah. Bukan hanya orang Pati, seperti Semarang dari Kudus. Maka selanjutnya mereka itu dipulangkan ke daerah asalnya.
Tetapi untuk warga Pati, kata Hardi akan difasilitasi oleh Wakil Bupati seperti usaha laundry, usaha pertanian jamur. Artinya, penanganan LI dengan menggunakan pendekatan halus. Di luar itu, saat ini sudah ketiga kalinya mereka diperingatkan, mereka masih diberi waktu hingga akhir Desember untuk mengosongkan lahan di kawasan tersebut.
“Nanti dipastikan bangunan akan diratakan untuk waktunya 31 Desember 2021 harus sudah kosong. Untuk proses pemerataan bangunan itu akan dirapatkan Satpol PP dan DPUTR,” pungkasnya.