SAMIN-NEWS.com, KEJAHATAN yang dilakukan oleh anak tidak dapat disamakan dengan kejahatan yang dilakukan orang dewasa, mengingat masa depan anak yang masih panjang juga faktor perlunya perlakukan khusus. Yakni, dalam proses peradilan pidana anak sehingga hal tersebut sesuai dengan hukum pidana yang bersifat ultimum remedium atau hukum pidana merupakan obat terakhir.
Karena itu, dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum, senantiasa harus memperhatikan kondisi anak yang berbeda dari orang dewasa. Sifat dasar anak sebagai pribadi yang masih labil, masa depan anak sebagai aset bangsa, dan kedudukan anak di masyarakat yang membutuhkan perlindungan dapat dijadikan dasar untuk mencari solusi alternatif, bagaimana menghindarkan anak dari suatu sistem peradilan pidana formal yang berakhir dengan pemidanaan anak.
Anak merupakan tumpuan sekaligus harapan dari semua orang tua, karena anak merupakan satu-satunya penerus bangsa yang mempunyai tanggung jawab besar demi tercapainya cita-cita bangsa. Pasal 1 angka (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menjelaskan bahwa ”Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.”
Selanjutnya, Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa ”Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak, adalah anak yang telah berumur 12 (duabelas) tahun.” Akan tetapi yang bersangkutan belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.
Selain itu anak juga memiliki peran sebagai penerus bangsa di kemudian hari, masa depan bangsa di masa mendatang, tergantung pada anak. Sehingga anak mempunyai kewajiban dan tanggung jawab, untuk terwujudnya bangsa yang beradab.
Mengingat pentingnya tugas yang diemban oleh anak, serta masa depan anak yang dinilai masih panjang, maka perlunya perlindungan terhadap anak harus dilaksanakan untuk menjamin hak dan kewajibannya. Hal itu dimaksudkan, agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan cita-citanya.
Pengertian anak jika ditinjau lebih lanjut, dari segi kronologis menurut hukum dapat berbeda-beda, tergantung tempat, waktu, dan untuk keperluan apa. Karena hal itu juga akan mempengaruhi batasan yang digunakan untuk menentukan umur anak, mengingat definisi kedewasaan berdasarkan perspektif agama Islam disebut dengan baligh.
Sedangkan baligh tidak ditentukan dengan umur seseorang, tapi ditentukan oleh pertumbuhan fisik seseorang. Bagi anak perempuan dianggap dewasa bila telah mengalami menstruasi, dan untuk anak laki-laki ditandai bila telah mengalami mimpi basah.
Selebihnya, anak adalah masa depan bangsa. di mana baik buruknya suatu negara kelak akan ditentukan oleh remaja yang saat ini akan menjadi penerus bangsa kelak. Akan tetapi, saat ini banyak masalah sosial yang ditimbulkan oleh kenakalan remaja, seperti penyalahgunaan narkoba, geng motor, tawuran dan yang lainnya.
Masalah tersebut disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal dari diri remaja itu sendiri. Dengan demikian, faktor keluarga dan lingkungan juga akan sangat berpengaruh di kalangan para remaja, sehingga lingkungan dan keluarga juga ikut berperan serta.
Apalagi, perkembangan kehidupan masyarakat dan kemajuan teknologi dewasa ini secara tidak langsung juga memicu perkembangan dan keberagaman perilaku kejahatan dalam masyarakat. Kejahatan dapat terjadi pada siapa saja, tidak hanya orang dewasa akan tetapi juga sering terjadi terhadap anak jika kita perhatikan informasi di media cetak maupun elektronik, maka anak yang berhadapan dengan hukum pun cenderung mengalami peningkatan.
Kejahatan anak, merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi saat ini. Bentuk dan modusnya pun semakin beragam, mulai dari tindak kejahatan ringan sampai ke tindak kejahatan berat, karena pengaruh arus globalisasi dan modernisasi juga dapat dikatakan sebagai salah satu faktor penyebab maupun pendorong banyak terjadinya kejahatan anak saat ini.
Adapun yang lainnya, karena faktor disintegrasi moral, di mana norma agama, kesusilaan, adat istiadat maupun norma lain yang ada dan hidup dalam masyarakat. Akan tetapi semua itu tidak lagi diperhatikan dan ditaati oleh anak-anak maupun para remaja.
Sementara peraturan perundang-undangan yang ada selama ini dirasakan masih belum mampu memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga diperlukan suatu pembaharuan. Menurut Barda Nawawi, sebetulnya usaha pembaharuan hukum di Indonesia sudah dimluai sejak lahirnya UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila.
Seharusnya hal itulah garis kebijakan umum yang menjadi landasan sekaligus tujuan politik hukum Indonesia. Karena hal itu pula yang mendasari dan menjadi tujuan dari pembaharuan hukum, termasuk pembaharuan di bidang hukum pidana dan penanggulangan kejahatan.
Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam proses peradilan pidana anak pada setiap tahapan mulai dari penyidikan, penuntutan, dan pengadilan sampai pada lembaga pemasyarakatan anak belum bisa memberikan perlindungan yang dapat memberikan rasa keadilan terhadap anak, maka hak-hak anak pun sering terabaikan. Sebab, anak selama ini seringkali diposisikan sebagai objek, dan cenderung merugikan anak.
Dalam perkara anak pun ada kalanya anak sebagai pelaku, korban dan saksi sehingga perlu perlindungan dan penanganan yang serius, untuk mengantisipasi hal tersebut agar tidak terdampak lebih luas dan merugikan anak. Penanganan perkara anak harus dilakukan oleh pejabat yang memang memahami masalah anak.
Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum mengalami kemajuan adanya perubahan paradigma dalam menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Proses penyelesaian perkara anak tidak hanya dapat melalui proses peradilan semata, melainkan juga dapat diselesaikan di luar proses peradilan.
Berkait hal tersebut, bisa diselesaikan melalui diversi dengan pendekatan keadilan restoratif. Hal itu dilakukan dengan melibatkan semua pihak, baik pelaku, korban dan saksi dengan pihak terkait lainnya untuk duduk bersama mencari solusi penyelesaian perkara anak demi kepentingan terbaik bagi anak.
(A Haryo Budiawan SE MH, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan Pati)