SAMIN-NEWS.com, REMBANG – Satpol PP Kabupaten Rembang menyegel Hotel Gajah Mada. Pasalnya langkah itu dilakukan karena sebelumnya di hotel tersebut digunakan untuk acara pentas sexy dancer (tari seksi). Bersama dengan aparat gabungan kemudian hotel ini ditutup pada Selasa (28/12/2021).
Penyegelan Hotel Gajah Mada di jalan Pantura Rembang ini disebut saat merayakan pesta ulang tahun bos salah satu kafe di Rembang. Tak hanya itu, hotel ini juga dikatakan menyediakan Miras di setiap meja.
Buntut kejadian ini, akibatnya petugas menyegel pintu menuju ballroom yang menjadi lokasi seksi dancer dan akses menuju lobi hotel dari samping timur.
Kasatpol PP Rembang, Sulistyono mengatakan Hotel Gajah Mada sudah dua kali ini melakukan pelanggaran selama pandemi Covid-19. Kasusnya sama yakni melanggar aturan terkait PPKM dengan kasus sebuah pesta.
“Sudah dua kali ini melakukan pelanggaran selama pandemi Covid-19. Setelah sebelumnya pelanggaran menggelar pesta ulang tahun saat awal masa PPKM dulu,” katanya seperti dikutip Rembangkab pada Kamis (30/12/2021).
Menurutnya, kasus Hotel Gajah Mada sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019. Mengacu aturan ini, pihaknya memperingatkan hal semacam ini agar diketahui bersama dan jangan sampai terulang kembali.
Kendati demikian, Sulis menyatakan penutupan hotel hanya sementara waktu. Pihaknya tidak menyebut sampai kapan hal itu akan dilakukan. Namun ia mengaku semua bergantung situasi di lapangan.
Sementara itu Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Penegak Perda Satpol PP, Teguh Maryadi menambahkan atas pemeriksaan terhadap manajemen hotel dan penyelenggara acara, disimpulkan pihak hotel melanggar Perda.
Alasannya, keberadaan penari sexy dinilai bahwa hotel telah memfasilitasi tempat untuk tindak asusila. Selain itu, ditemukan pula minuman keras.
“Terkait dengan asusila dan Miras di tempat umum. Kita simpulkan yang bersangkutan melakukan pelanggaran Perda. Kalau sanksi denda, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) maksimal Rp 1 Juta,” ungkapnya.