SAMIN-NEWS.com, Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di semua daerah saat libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru) resmi dibatalkan pemerintah. Pembatalan itu tak lepas dari tren perubahan konfirmasi Covid-19 semakin menurun.
Namun demikian, meski tidak berlaku penyeragaman PPKM daerah, pemerintah tetap meniadakan cuti bersama saat liburan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan cuti bersama saat Natal pada 24 Desember 2021 tetap dihapus meski penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia dibatalkan.
“Larangan cuti bersama 24 Desember tetap berlaku,” kata Muhadjir seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (8/12/2021).
Menurutnya, kebijakan penghapusan cuti bersama ini berdasarkan pada SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Terkait dengan ketentuan lanjutan penjelasan aturan saat libur Nataru akan ada edaran dari Mendagri.
“Ketentuan khusus diatur melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selama libur Nataru setelah penerapan PPKM Level 3 dibatalkan. Terutama yang berkaitan dengan keadaan Covid 19 yang kian membaik,” imbuhnya.
Pembatalan PPKM level 3 di semua daerah ini seperti sebelumnya telah dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan. Ia menyebut keputusan ini diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ucap Luhut.