SAMIN-NEWS.com, PATI – Sembilan pasangan bukan suami istri berhasil digrebek aparat gabungan Satpol PP dan Polsek Pati Kota saat ngamar tepatnya di kos-kosan di depan RS Soewondo pada Senin (20/12/2021) siang tadi. Dari sejumlah pasangan tersebut, dua di antaranya masih di bawah umur dan belum mempunyai KTP.
Saat diperiksa oleh petugas, tidak bisa menunjukkan identitas KTP. Tetapi yang bersangkutan hanya bisa menunjukkan keterangan identitas lewat keanggotaan KTA Pramuka.
Bahkan, saat petugas merazia kos tersebut ada satu orang yang masih mengenakan seragam sekolah lengkap, memakai pakaian baju putih dengan bawahan abu-abu.
“Ada satu orang yang masih di bawah umur, ini kita akan serahkan ke kepolisian,” ujar Ketua Satpol PP Pati, Sugiyono.
Disinggung apakah akan langsung dipulangkan, pihaknya mengatakan menunggu hasil swab yang bersangkutan. Selanjutnya, mereka dikumpulkan di markas Satpol PP untuk diberikan pembinaan.
“Kita beri pembinaan, membuat surat pernyataan dan orang tuanya masing-masing yang nantinya mengambil. Dan khusus anak di bawah umur kita serahkan ke kepolisian,” Sugiyono menjelaskan.
Sebagai informasi, sejumlah pasangan yang diamankan oleh aparat tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan, yakni swab. Dan hasil swab tersebut, semuanya dinyatakan negatif swab.
Di sisi lain, menurut pengakuan Sugiyono bahwa pasangan non suami istri yang nekat berduaan di dalam kamar itu bukan hanya dari dalam daerah. Tetapi, ada pula dari daerah tetangga tepatnya Kabupaten Grobogan.